Terkini

Seleksi Perangkat Desa Jatiblimbing Kecamatan Dander Diduga Berbau Kolusi

38
×

Seleksi Perangkat Desa Jatiblimbing Kecamatan Dander Diduga Berbau Kolusi

Sebarkan artikel ini
Desa Jatiblimbing
Suasana saat penjagaan test ujian perangkat desa Jatiblimbing kecamatan dander, Kabupaten Bojonegoro. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Ujian dan seleksi pengisian perangkat di Desa Jatiblimbing, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, diduga berbau kolusi dan nepotisme.

Selain diikuti hanya dua peserta, mereka yang mendaftar diduga masih ada hubungan kerabat dan ada yang menyebut istri Kades.

Kepala Desa Jatiblimbing Tedy Fery Sandriya saat dikonfirmasi Rabu (19/2/2025), menyangkal dan membantah anggapan di atas.

Bahkan menurutnya isu yang berkembang, istrinya sendiri yang terpilih menjadi perangkat. Padahal hal itu tidak benar.

“Kalau hal itu saya tidak tahu, karena semua urusan test perangkat desa sudah saya limpahkan kepada panitia ujian perangkat desa,” ujarnya.

Sementara itu, ketua panitia test perangkat, Susanto Margo Utomo, mengaku tidak tahu bahwa dua peserta yang ikut dalam ujian seleksi perangkat masih keluarga Kades.

“Kalau soal itu saya tidak tahu menahu, saya hanya menjalankan tugas,” ungkapnya.

Dia menambahkan, proses seleksi perangkat diikuti oleh tiga peserta, yakni Wisnu Wardana warga Temayang, Kabupaten Tuban, Megawati Suryani warga Desa Jatiblimbing, Kabupaten Bojonegoro, dan Muhammad Chozim Fachri warga Mayanggeneng, Kecamatan Kalitidu.

Namun satu peserta gugur dengan alasan berkas persyaratan yang dimiliki kurang memenuhi syarat.

Sedangkan dari pihak III, pelaksana ujian adalah Universitas Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya, menyebutkan nilai ujian peserta Wisnu Wardana dengan nilai 73 dan Megawati Suryani mendapat nilai 61.

Sekadar diketahui pelaksanan ujian terlihat dijaga ketat oleh Danramil dan Kapolsek Dander.

Salah satu peserta Wisnu Wardana saat diwawancarai perihal masalah ini hanya bungkam dan berlalu pergi.

Sementara itu, Camat Dander, Mujianto melalui Sekretaris Kecamatan Dander Mudlofir, menjelaskan dasar hukum.seleksi perangkat adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 tentang pengangkatan perangkat desa.

Ditambah tentang mekanisme seleksi ujian tulis, dari Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perangkat desa.

Jika dilihat dari prosedur maka kepala desa tidak menyalahi aturan. Namun, jika dilihat dari norma etika hal itu tidak pantas.

“Kalau sesuai Perda nomor 1 dan Perbup nomor 36, tidak melarang istrinya ikut seleki. Tidak ada yang dilamggar. Namun kembali ke etika. Pantas atau tidak, patut atau tidak,” tegasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60