Terkini

Peras Pengasuh Ponpes, Oknum Wartawan dan Pegiat Perlindungan Anak Terjaring OTT Polres Batu

60
×

Peras Pengasuh Ponpes, Oknum Wartawan dan Pegiat Perlindungan Anak Terjaring OTT Polres Batu

Sebarkan artikel ini
Oknum Wartawan
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menunjukkan barang bukti uang hasil pemerasan yang dilakukan YLA dan FDY. (Beritabangsa.id/foto: istimewa)

Kemudian YLA dan FDY juga membuat skenario melalui WA, dengan cara YLA menyuruh FDY untuk menyimpan nomor telepon YLA dan menamainya dengan nomor keluarga korban pencabulan.

Lalu dikirmkan pesan WA berisikan, ‘Keluarga korban minta uang sebesar Rp120 juta sebagai kompensasi dan jika tidak segera dipenuhi maka perkara akan dilaporkan ke Polda dan melarang pihak pondok berhubungan langsung dengan keluarga korban namun harus melalui FDY’.

“Skenario tersebut dilakukan untuk membuat pengurus Ponpes ketakutan, bahwa perkaranya akan disediakan lebih banyak lagi dan pengurus Ponpes yang dilaporkan akan ditahan. Akhirnya korban mau menuruti permintaan tersangka,” ujarnya.

Karena panik, pengurus Ponpes meminta agar bertemu dan mencari solusi jalan terbaik. Selanjutnya YLA bertemu dengan pengurus pondok dan dalam pertemuan tersebut YLA mengajukan rincian biaya.

Rincian biayanya untuk korban Rp180 juta, biaya untuk penyelesaian perkara di Polres Rp150 juta dan pemulihan nama baik melalui media Rp10 juta, sehingga total biayanya Rp340 juta.

“Atas permintaan YLA, pihak Ponpes menyanggupi dengan terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp150 juta dan sisanya akan dibayar lima hari kemudian,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, selain mengamankan barang bukti uang Rp150 juta, Polisi turut mengamankan 4 unit handphone berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu buah tas.

“Untuk modus operandinya, kedua tersangka menakut-nakuti pihak Ponpes yang menjadi terlapor dalam perkara perbuatan cabul yang tengah ditangani unit PPA Polres Batu,” ungkapnya.

Kedua tersangka memanfaatkan statusnya sebagai salah satu petugas P2TP2A Kota Batu dan mengaku sebagai wartawan. Dengan maksud mencari keuntungan atas perbuatan pemerasan itu.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, serta barang bukti yang ditemukan. Maka kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kapolres.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60