BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Maraknya tambak udang tanpa izin di Kabupaten Jember, khususnya di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pasalnya, lokasi tambak tersebut berada sangat dekat dengan sepadan pantai, bahkan kurang dari 100 meter, yang diduga melanggar peraturan lingkungan hidup.
Hingga saat ini, pemerintah daerah belum mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha tambak yang beroperasi tanpa izin tersebut.
Menurut LSM LBSI, sikap Bupati Jember dinilai kurang tegas dalam menegakkan aturan.
“Boleh saja berinvestasi, namun gunakan cara yang benar,” ujar Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, Slamet Efendi, kepada media ini, Minggu (16/2/2025).
Ia menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menggugat Bupati Jember jika ditemukan adanya pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.
Banyaknya tambak udang ilegal ini dinilai tidak sesuai dengan beberapa peraturan, di antaranya Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, yang mengatur batas minimal sepadan pantai untuk aktivitas usaha.
“Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 24 tahun 2021, yang mengatur tata kelola tambak udang berbasis ekologi,” ujar Slamet lagi.
Selain itu, kata Slamet, ada pula Peraturan Daerah Kabupaten Jember yang melarang pendirian usaha tanpa izin lingkungan.
Keberadaan tambak-tambak ilegal ini juga berpotensi merusak lingkungan pesisir dan mencemari ekosistem laut akibat limbah yang tidak terkontrol. Selain itu, potensi konflik sosial juga meningkat karena pengusaha yang taat aturan merasa dirugikan oleh praktik ilegal ini.
“Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil tindakan tegas sebelum dampaknya semakin meluas. Jika tidak ada langkah konkret, bukan tidak mungkin kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id