Terkini

Kemenag Bojonegoro Ungkap Faktor Penyebab Nikah Usia Dini

121
×

Kemenag Bojonegoro Ungkap Faktor Penyebab Nikah Usia Dini

Sebarkan artikel ini
Usia rini
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas), Muhammad Zainal Aripin. Foto: Istimewa

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Pernikahan di usia dini, dari tahun ke tahun masih terus terjadi di berbagai daerah. Hal serupa juga terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Beberapa faktor terindikasi menjadi penyebabnya.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan masyarakat Islam (Bimas), Muhammad Zainal Arifin, mengungkapkan, nikah usia dini masih terjadi di Bojonegoro.

Usia dini dimaksud adalah pernikahan dibawah usia 19 tahun. Mengenai hal ini, ia menyebutkan ada berbagai macam faktor penyebabnya. Yaitu faktor ekonomi, tradisi orang tua, dan Married by accident (MBA). MBA ini terjadi akibat pergaulan bebas. Akan tetapi di Kabupaten Bojonegoro sendiri yang paling banyak adalah faktor ekonomi.

“Ada pula karena undang-undang yang telah dirubah oleh pemerintah,” jelasnya.

Karateka Dan V ini melanjutkan, sebelumnya perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang–undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kini telah diubah dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2019.

Lahirnya Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan itu telah memberikan arah baru pada hukum perkawinan di Indonesia.

“Titik poin dari perubahan yang dikehendaki oleh Undang-undang nomor 16 tahun 2019 adalah berkenaan dengan batasan usia perkawinan,” lanjutnya.

Sebagai perbandingan, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Dengan lahirnya Undang-undang nomor 16 tahun 2019, maka tidak ada lagi perbedaan batasan usia bagi laki laki dan perempuan. Berdasarkan perubahan tersebut, usia perkawinan yang boleh diizinkan untuk menikah adalah 19 tahun baik calon mempelai laki laki maupun calon mempelai perempuan.

Kemenag Bojonegoro mencatat, pada 2024 jumlah pernikahan usia di bawah 19 tahun yang paling banyak ada di Kecamatan Tambakrejo, di mana terjadi sebanyak 36 pernikahan, usia dini berada pada pihak perempuan.

Kemudian, di Kecamatan Sugihwaras sebanyak 6 pernikahan usia dini ada di pihak pria. Total pernikahan usia dibawah 19 tahun di Kabupaten Bojonegoro 61 pria dan 371 perempuan. Dari data ini diketahui usia nikah didominasi oleh mempelai perempuan.

“Setelah adanya Undang-undang yang baru peserta yang akan menikah wajib memiliki Sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin), berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan,” ungkapnya.

Sertifikat Bimwin bagi setiap calon pengantin salah satu hal yang wajib dimiliki, karena binwin sudah tidak dibiayai negara, adapun jumlahnya terbatas, maka peserta dapat melakukan Binwin secara mandiri dan sertifikat wajib dikeluarkan oleh Kemenag.

“Jadi ada pengantin yang bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA), karena Binwin tidak dibiayai oleh negera apalagi saat ini ada progam efisiensi anggaran maka pembiayaan Binwin dihilangkan. Sebenarnya Binwin juga salah satu hal yang penting, cuma bagaimana lagi karena itu kebijakan pemerintah maka harus ditaati,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60