BERITABANGSA.ID, JEMBER – Dugaan pungutan liar (Pungli) menyasar keterlibatan oknum Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Sukamit.
Para pemilik tambak udang di desa tersebut mengungkapkan adanya pemungutan uang sebesar Rp2 juta per hektare per tahun sejak 2024 lalu.
Lahan tambak yang diminta oleh oknum Kades, sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) yang telah diterbitkan.
Jika benar, hal ini menambah daftar panjang masalah yang menimpa Desa Kepanjen, yang sebelumnya sudah tercoreng dengan kasus hukum Kepala Desa sebelumnya terkait masalah Pengurusan Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Dengan luas area tambak udang yang mencapai ratusan hektare, tentu saja jumlah uang yang diterima oleh oknum Kades tersebut menjadi angka yang fantastis dan patut dipertanyakan.
“Di Desa Kepanjen saja ada sekitar 100 hektar lebih lahan untuk tambak udang, kalau Rp2 juta dikalikan 100 hektar ya sekitar Rp200 jutaan,” kata salah seorang pengurus tambak udang di Desa Kepanjen, yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Para pengusaha tambak mengungkapkan rasa kebingungannya, mengingat pungutan tersebut tidak diikuti dengan penjelasan yang jelas mengenai kegunaannya. Bahkan, proyek yang dijanjikan, seperti pembangunan jalan menuju lokasi tambak atau akses nelayan, belum tampak realisasinya.
LSM LBSI (Lembaga Bantuan Sosial Indonesia) menganggap hal ini sangat meresahkan dan menyayangkan, sebab dugaan pungli tersebut justru tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat, yang seharusnya mendapat manfaat dari peraturan yang ada. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai aliran dana tersebut.
Menariknya, menurut pantauan awak media, oknum Kades Kepanjen yang baru ini tampaknya tak jauh berbeda dengan pendahulunya, yang kini mendekam di penjara akibat perkara PTSL. Masyarakat dan pihak terkait bertanya-tanya, apakah oknum Kades kali ini juga akan menghadapi nasib yang sama?
“Kami sudah mengonfirmasinya, bahwa benar adanya pungutan sebesar Rp 2 juta per hektar per tahun. Namun, ia mengaku hingga saat ini tidak mengetahui dengan pasti untuk apa uang tersebut digunakan. Hal ini semakin memperuncing dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan banyak pihak,” ujar Ketua LSM LBSI, Slamet Efendi.
Saat dihubungi awak media, oknum Kades Kepanjen belum memberikan tanggapan. Ponselnya tidak dapat dihubungi, dan saat tim media mencoba menemui di rumahnya, ia tidak berada di tempat.
Sementara itu, kasus ini masih terus didalami oleh pihak berwenang, dan publik menunggu langkah-langkah selanjutnya dari aparat terkait untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang merugikan masyarakat ini.
Kini, tinggal waktu yang akan menjawab apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah masalah ini hanya akan menjadi cerita lama yang terpendam begitu saja.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id