BERITABANGSA.ID, KEDIRI – Lembaga Bantuan Hukum Mahkota Bintara Indonesia (LBH-MBI) melaporkan dugaan tindak pidana terkait pengelolaan dan perubahan nama Masjid Djamek Kauman di Desa Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Laporan ini diajukan kepada pihak Kepolisian Resort Kediri atas dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP serta pasal 40 dan pasal 41 Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Menurut Direktur Bintara Center, Raden Mohammad Ali Sodik, laporan ini diajukan setelah pihaknya menerima permohonan pendampingan dari ahli waris R Tamtomo, Agus Mugi Raharjo, dan Sri Handayani.
Ketiga ahli waris itu mengklaim masjid yang dibangun oleh leluhur mereka, Eyang Jabah, telah mengalami perubahan besar tanpa persetujuan dan sepengatahuan keluarga.
“Kami menilai ada dugaan pelanggaran dalam pengelolaan wakaf ini. Masjid yang seharusnya tetap sesuai niat pewakaf telah dibongkar dan dialihkan tanpa izin ahli waris,” kata Ali Sodik, Sabtu (15/2/2025).
Berdasarkan laporan LBH-MBI, Masjid Djamek Kauman yang merupakan hasil wakaf dari Eyang Jabah dibongkar dan dialihkan ke Yayasan Darul Jalal. Bahkan, nama masjid juga diubah menjadi Masjid Besar Darul Jalaal tanpa izin dari para ahli waris.
Upaya mediasi telah dilakukan, namun pihak yayasan dan takmir masjid tidak menghadiri pertemuan yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2024.
Selain perubahan nama dan kepemilikan, LBH-MBI juga menyoroti penggalangan dana sebesar Rp5,6 miliar yang dilakukan Yayasan Darul Jalal untuk alasan renovasi masjid.
Dana itu dikumpulkan melalui rekening atas nama yayasan di BRI dan BPD Jatim. LBH-MBI meminta adanya audit transparan untuk memastikan sumber dan penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan wakaf awal.
“Kami juga mempertanyakan pengelolaan dana renovasi yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Perlu ada transparansi dalam penggunaan anggaran ini agar tidak terjadi penyalahgunaan,” tambah Ali Sodik.
Sebelumnya, LBH-MBI juga telah mengirimkan tiga kali somasi kepada Yayasan Darul Jalal, yakni pada 24 September, 14 Oktober, dan 2 Desember 2024. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak yayasan terkait permintaan klarifikasi maupun mediasi.
Sementara melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari LBH-MBI.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Fauzy.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id