Sementara itu, Anom Antono, pamong budaya, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Jombang, membawakan materi 10 objek budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan, diiringi grup musik jalanan Cak Sopii, yang di era 2022-2023 meraih juara III se Jatim.
Menurut Anom, yang multitalent ini, ada 10 objek budaya sesuai amanat UU nomor 5 tahun 2017, meliputi hasil cipta rasa karsa, dan pemajuan budaya yang dilindungi sebagai upaya Pemkab Jombang selama ini.
“Kami 5 tahun jadi pamong budaya, bertugas untuk melestarikan, mencatatkan dan mendata seni tradisional Jombang. Agar ke depan bisa lestari. Karena dengan
Pemajuan budaya, orientasi ke depan dapat untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Ada efek ekonomi bagi pelakunya. Dan magnet menggerakkan ekonomi,” ujarnya.
Kata Anom, di antara 10 objek tugas pelestarian budaya di Jombang, di antaranya sudah dicacatkan menjadi warisan budaya tak benda Nasional adalah Wayang Topeng Jati Duwur.
Menyusul kemudian ada topeng Sandur, Manduro, Kabuh. Lalu acara Undu- undu (upacara lelang hasil tani dikirab ke GKJW), Besutan, Mocopatan, dan Tari Remo Boletan.
“Jika dibiarkan bukan tidak mungkin budaya itu akan hilang begitu saja. Betapa nenek moyang dalam menciptakan itu bukan sembarangan. Sehingga patut dijaga dan dilestarikan,” ujarnya.
Ada 10 kategori objek budaya yang harus dilestarikan sesuai amanat UU nomor 5 tahun 2020 di atas yakni, manuscript (tulisan kuno), tradisi lisan, seni tradisional (tutur kidungan), pengetahuan tradisional, dan lain sebagainya.
Acara kunjungan Dapil, Sumardi , anggota Fraksi Golkar di Komisi A ini ditutup dengan foto bersama dan makan bersama semua pegiat seni, seniman, dan pemangku budaya se Kabupaten Jombang.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id