BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Kades Tambak Sawah IF sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan setelah tersangka menjalani tahanan sementara di Rutan Kejati.
Kasi Pidsus Sidoarjo Jhon Franky Yanafia mengatakan, praktik korupsi ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2008 hingga 2022.
Dia menegaskan penyidikan hampir selesai dan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan.
Selama periode tersebut, pendapatan dari sewa Rusunawa yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo malah dikelola oleh pemerintah desa dan pihak swasta.
Kerugian negara dalam dugaan korupsi pengelolaan aset daerah Rusunawa mencapai sekitar Rp 9, 7 miliar. Ini kan Rusunawa aset milik pemerintah daerah tapi pengelolaannya dilakukan oleh desa.
“Pemerintah Desa Tambak Sawah tidak berwenang melakukan pengelolaan terhadap barang milik pemerintah daerah. Dan terdapat beberapa pengeluaran atas hasil sewa yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Kasi Pidsus Sidoarjo, Jumat (14/2/2025).
Pihaknya menegaskan Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan mengembangkan proses penyidikan dalam kasus ini. Dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
Kata Franky, dia berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah Sidoarjo.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan bekerja secara optimal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah, penyidikan hampir selesai dan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Dari hasil penyelidikan, Kejari Sidoarjo menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana pemeliharaan pendapatan kerja sama pemanfaatan rumah susun sederhana (rusunawa) di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Penetapan tersangka diumumkan pada Senin, 9 Desember 2024.
Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar.
Keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Sidoarjo ialah IF (Kepala Desa Tambak Sawah), kemudian inisial BS (Tim pengelola Rusnawa), R (Tim pengelola Rusunawa), dan S (Tim pengelola Rusunawa).
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id