Terkini

Dukungan Legalitas Penambang Pasir Manual: Antara Regulasi dan Keberlanjutan

12
×

Dukungan Legalitas Penambang Pasir Manual: Antara Regulasi dan Keberlanjutan

Sebarkan artikel ini
legalitas
suasana saat audensi, antara penambang manual dengan Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang

Rizal juga mengingatkan segala bentuk penambangan tanpa izin tetap dianggap ilegal.

“Yang resmi saja banyak yang nakal, apalagi yang ilegal. Kita harus berhati-hati terhadap dampak lingkungan yang bisa terjadi,” tegasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Lumajang lainnya, Gatot Sarworubedo juga menekankan pentingnya solidaritas di antara para penambang.

“Yang terpenting adalah kompak. Jika ada pihak yang mencoba memalak tambang, jangan ragu untuk melaporkannya ke Komisi C,” papar politisi Gerindra ini.

Dengan adanya berbagai pandangan ini, kejelasan regulasi bagi penambang pasir manual menjadi kebutuhan mendesak. Legalitas yang jelas tidak hanya melindungi penambang, tetapi juga mencegah konflik serta dampak lingkungan yang tidak terkendali.

Kini, semua mata tertuju pada pemerintah dan aparat terkait, apakah mereka akan memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para penambang rakyat?

Koordinator warga penambang Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Hasyim Asy’ari, menyampaikan pihaknya akan mengedukasi masyarakat penambang pasir manual yang selama ini belum mendapatkan legalitas penambangan.

“Kami akan kawal terus persoalan ini, hingga masyarakat siap mengurus legalitas kegiatan pertambangannya,” beber anggota Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) ini.

Dalam waktu dekat, kata Hasyim, pihaknya akan segera mengumpulkan para penambang, menyampaikan saran usulan dari Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang.

“Kami akan dampingi mereka hingga mereka dapat berkegiatan dengan legal tanpa takut di razia Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap pria berseragam merah putih ini.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60