Terkini

Dukungan Legalitas Penambang Pasir Manual: Antara Regulasi dan Keberlanjutan

12
×

Dukungan Legalitas Penambang Pasir Manual: Antara Regulasi dan Keberlanjutan

Sebarkan artikel ini
legalitas
suasana saat audensi, antara penambang manual dengan Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Polemik penambangan pasir manual kembali mencuat, terutama terkait legalitas para penambang tradisional ini.

Sejumlah tokoh menegaskan pentingnya regulasi yang jelas agar para penambang bisa bekerja dengan tenang tanpa melanggar hukum.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, Haji Zainal menegaskan penambang pasir manual perlu mendapatkan legalitas agar tidak dianggap ilegal. Ia mengusulkan pembentukan kelompok masyarakat penambang pasir tradisional di tingkat desa yang bisa disahkan di kecamatan, meskipun ini bukan izin formal.

“Saran dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Lumajang, sebaiknya diikuti agar aktivitas ini bisa berjalan dengan aman dan tidak melanggar hukum,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Selain itu, Zainal mengusulkan skema pengurusan izin secara kolektif.

“Jika ada sekitar 150 orang penambang manual, maka mereka bisa patungan masing-masing Rp1 juta, untuk mengurus Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Ini adalah usulan yang baik dan berkelanjutan,” tambah politisi PPP asal Kecamatan Klakah ini.

Sementara itu, Myang, anggota DPRD Lumajang juga menyoroti usulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dapat diusulkan oleh DPRD.

Menurut politisi PPP ini, penggunaan alat berat dalam skema ini tidak diperbolehkan, tetapi proses perizinannya lebih cepat dibandingkan dengan izin lain.

“SIPB memang lebih cepat keluar, tapi ada biaya yang harus dikeluarkan, kalau tidak salah sekitar Rp200 juta. Namun, kita juga harus tetap waspada, karena pertambangan pasti menimbulkan gejolak,” kata Wakil Ketua APRI ini dalam audensi.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60