Terkini

Di-PHK Saat Hamil 9 Bulan, Buruh Hotel di Surabaya Ini Kehilangan Haknya

293
×

Di-PHK Saat Hamil 9 Bulan, Buruh Hotel di Surabaya Ini Kehilangan Haknya

Sebarkan artikel ini
PHK
Wulandari (kerudung warna hijau) didampingi Elsa Ardhilia (kanan) dan Anindya (kiri) dari LBH Surabaya serta rekannya saat konferensi pers di Kantor LBH Surabaya.

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kembali terjadi, kali ini menimpa 41 karyawan PT Tunjungan Crystal Hotel (TCH) Surabaya.

Tanpa pemberitahuan sebelumnya, mereka kehilangan pekerjaan secara mendadak, termasuk seorang buruh perempuan yang sedang hamil 9 bulan.

Wulandari, salah satu korban PHK yang juga anggota PUK SPAI FSPMI Surabaya, mengaku kaget dan terpukul menerima surat PHK saat sedang libur kerja.

Padahal, ia tengah bersiap mengajukan cuti melahirkan pada 1 Februari dengan pendampingan serikat pekerja.

Ia berharap mendapatkan hak cuti tiga bulan penuh sesuai aturan, setelah sebelumnya hanya diberikan dua bulan.

Namun, semua rencana itu pupus saat ia menerima surat PHK tanpa peringatan terlebih dahulu.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan minimal 14 hari sebelum PHK berlaku.

Namun, dalam kasus ini, Wulandari langsung dilarang masuk kerja keesokan harinya setelah menerima surat pemecatan.

“Saya merasa seperti disambar petir. Saya hamil besar dan justru kehilangan pekerjaan. Yang lebih menyedihkan, BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini saya bayar juga otomatis terputus. Jika saya melahirkan besok, saya tidak bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dari BPJS,” keluhnya.

Ironisnya, alasan PHK yang diberikan oleh perusahaan adalah efisiensi.

Padahal, menurut Wulandari, hotel tempatnya bekerja selama bertahun-tahun selalu ramai pengunjung dan tidak menunjukkan tanda-tanda krisis keuangan.

“Saya tidak mengerti kenapa saya di-PHK dengan alasan efisiensi, sementara hotel tetap ramai dan beroperasi seperti biasa,” ujarnya.

PHK sepihak ini bukan satu-satunya pelanggaran yang dialami buruh perempuan di PT Tunjungan Crystal Hotel.

Selama 11 tahun bekerja, Wulandari dan rekan-rekannya sering kali mengalami ketidakadilan, antara lain, saat melahirkan anak pertama, Wulandari hanya mendapatkan cuti dua bulan, meskipun aturan mengharuskan tiga bulan.

Kemudian, beberapa buruh perempuan lainnya bahkan dipaksa kembali bekerja meski masih dalam masa nifas.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60