Pemerintahan

Komisi X DPR-RI Gelar RDPU, Tindak Lanjut Aduan FGSN Passing Grade 2023

154
×

Komisi X DPR-RI Gelar RDPU, Tindak Lanjut Aduan FGSN Passing Grade 2023

Sebarkan artikel ini
RDPU
Forum Guru Swasta Nasional Saat perwakilan dari Kabupaten Bojonegoro mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruangan Komisi X. Foto: Istimewa

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Komisi X DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ketua Forum Guru Swasta Nasional Passing Grade (FGSNPG) 2023, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGSI), dan Ketua Umum Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS), Kamis (06/02/2025).

RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayati, ini untuk menindaklanjuti permintaan FGSNPG yang beberapa hari lalu melakukan ujuk rasa di depan DPR-RI di Jakarta.

Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah memberi kesempatan kepada mereka untuk dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa tes, mengingat mereka telah lulus Passing Grade 2023.

Mereka berharap Komisi X DPR-RI dapat memperjuangkan hak-hak mereka.

Dari RDPU tersebut menghasilkan tiga poin kesimpulan yang disampaikan oleh pimpinan sidang Esti Wijayati antara lain,

Pertama, Kornisi X DPR RI menyampaikan apresiasi kepada semua guru yang hadir, yang telah menyampaikan paparan, pandangan dan masukan mengenai permasalahan guru dan tenaga kependidikan dan akan menjadi rujukan dalam Raker Komisi X DPR RI dengan pemerintah.

Kedua, terhadap paparan aspirasi, pandangan dan masukan itu Komisi X DPR RI menyampaikan pandangan dan catatan.

“Komisi X DPR RI menilai perlu adanya evaluasi dan perbaikan kebijakan terkait rekrutmen, kompetensi, serta kepastian status tenaga pendidik agar lebih adil dan transparan, sehingga dapat kepastian dan kesejahteraan bagi para guru,” ujarnya.

Kemudian, Komisi X DPR RI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang berpihak pada tenaga pendidik, guna mewujudkan sistem pendidikan yang lebih berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Komisi X menekankan agar pemerintah melaksanakan amanat konstitusi antara lain pasal 31 Undang-undang Dasar 1945, UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 40 ayat (1), dan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , pasal 16 ayat (2).

Terhadap masukan para guru itu akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari RDPU sehingga substansinya akan menjadi rujukan dalam Raker Komisi X DPR RI.

Sementara itu, Ketua FGSNPG 2023 Bojonegoro Eliz Nurhayati mengaku senang dengan hasil RDPU.

“Komisi X berjanji akan mengawal terus dan akan menuntaskan sampai selesai soal perekrutan PPPK ini, karena tdak ada alasan untuk penempatan, karena sesuai UU terbaru guru ASN bisa ditempatkan di lembaga swasta,” terangnya.

Eliz Nurhayati berharap status passing grade 2023 pada seleksi PPPK guru di 2023 bisa menjadi prioritas tanpa test dan langsung penempatan.

“Apalagi karena kami sudah lulus dan memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60