Terkini

Akhirnya, PT STI Pencemar Udara Ini Disegel Satpol PP

26
×

Akhirnya, PT STI Pencemar Udara Ini Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini
STI
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) saat menempelkan segel penutupan pada pabrik pengolahan tembakau dan foto bersama pihak terkait. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi segel PT Sata Tac Indonesia (STI) yang bertempat di Desa Sukowati, Kacamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro karena tidak mengindahkan imbauan untuk menghentikan operasional, Kamis (6/2/2025).

Kasatpol PP Arief Nanang Sugianto bersama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Camat Kapas, Damkar, dan pihak datang bersama melakukan penyegelan, menyaksikan, dan menandatangani berita acara.

Kasatpol PP Arief Nanang Sugianto menjelaskan kehadirannya bersama dinas terkait kabupaten Bojonegoro terkait aduan masyarakat, dan telah berkomunikasi dengan PT STI telah sepakat kegiatan industri di PT STI dihentikan untuk sementara waktu.

“Karena satu perizinan bangunan gedung juga belum ada, dan kaitannya dengan perizinan lingkungan juga belum dipenuhi jadi, nanti apabila perizinan telah bisa dipenuhi persyaratan dari Perbup 59 ini terpenuhi semua,” tegasnya.

Terkait kapan batas waktu penyegelan, dia menambahkan hal itu tergantung sampai kapan selesainya pengurusan perizinan PT STI dan penutupan hanya menutup operasional produksi bukan kegiatan di gudang sesuai izin yang tertulis PT STI.

“Jadi belum bisa kita tentukan, semua tergantung sampai PT Sata bisa menunjukan surat izin. Dan ini sudah surat peringatan tegas untuk PT Sata tapi, kami masih memberikan hak untuk pengusaha memenuhi semua dokumen yang dibutuhkan,” tuturnya.

Selain itu, jarak pabrik pengolahan tembakau diharuskan berjarak 500 meter dari sekolah, sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2023.

Arief Anang Sugiarto menambahkan jika pemerintah akan mengikuti sesuai perundang-undangan yang telah ada.

Sementara itu, Management PT STI Nur Hidayat, menjelaskan pihaknya akan segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60