Terkini

Satu Napi Lapas Kelas ll A Bojonegoro Ikrar Sumpah Setia Pada NKRI

28
×

Satu Napi Lapas Kelas ll A Bojonegoro Ikrar Sumpah Setia Pada NKRI

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas IIA
Khoirul Anas (46) saat lakukan ikrar sumpah setia NKRI di Aula Lapas kelas llA Bojonegoro, serta foto bersama para saksi-saksi. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Bojonegoro laksanakan pengambilan sumpah ikrar setia NKRI oleh narapidana teroris, di aula Lapas kelas ll A Bojonegoro, Rabu (5/2/2025).

Satu narapidana kasus terorisme Khoirul Anas (46) alias Juna alias Surya bin Moch Bakri melakukan sumpah dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Disaksikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kementerian Agama, dan tamu undangan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan berterima kasih pada tamu undangan yang berkenan menyaksikan warga binaan Lapas mengucapkan ikrar setia NKRI.

Sebelumnya, dia telah memastikan kepada Khoirul Anas, atas apa yang akan dilakukan. Ke depan Khoirul Anas akan berproses menjadi warga negera Indonesia yang lebih baik.

Dia menambahkan acara ini tidak mungkin terjadi tanpa dukungan dari pihak-pihak terkait termasuk awak media yang akan meliput.

Maka sebelum Anas melakukan ikrar sumpah setia NKRI pihaknya telah memastikan kesiapan Anas. Begitu sebaliknya dia melakukan ikrar tanpa paksaan.

Anas sendiri adalah Napi terorisme yang berasal dari jaringan Jamaah Islamiyah Jawa Timur.

Dia dikirim dari rumah tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob Cikeas Jakarta Cikeas, Jawa Barat. Yang memiliki masa tahanan 3 tahun dan sisa tahanan 9 bulan, 29 hari.

Sugeng Indrawan, berharap dengan ikrar setia NKRI ini merupakan satu langkah kedepan bagi Anas dapat menjaga dan konsistensi dalam berperilaku.

“Diharapkan yang bersangkutan dapat menjaga tata tertib saat dilapas dan saat melakukan pembinaan harus ikut. Tidak boleh melanggara tata aturan didalam lapas,” tegasnya.

Selain itu, sebelum adanya ikrar Anas telah melakukan proses saat setengah masa tahanan karena hal ini membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Syukurnya Anas sendiri dapat menjalankan semua prosesnya dengan baik sampai saat ini,” ucapnya.

Sugeng Indrawan juga menegaskan masa tahanan narapidana tetap dihitung, belum lagi ada perhitungan dari Pamong napiter ada penilaian tersendiri.

“Juga Kepala Seksi Bimbingan Narapidana (Binadik) perhitungan masa pidana untuk menghitung penilaian perilaku dari napiter tersebut,” tegasnya.

Prosesi pernyataan ikrar lantas dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang ditandatangani oleh Anas dan para saksi-saksi. Prosesi diakhiri dengan penghormatan dan penciuman Bendera Merah Putih oleh Napi terorisme, Khoirul Anas.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60