Pada bulan November terjadilah kesalahan komunikasi pada saat uji coba boiler dan diakui bahwa hal itu mengagetkan warga yang bersebelahan dengan pabrik, akibat hal tersebut pihaknya sudah meminta maaf.
“Kami sudah meminta maaf serta melakukan mediasi beberapa kali, selama ada beberapa kali aroma uap yang mengakibatkan aroma yang tidak sedap, hingga membuat protes warga dan pihak sekolah. Kami saat mediasi juga mencarikan jalan keluar salah satunya memberikan kipas angin dan AC ke pihak sekolah tanpa mereka minta,” jelasnya.
PT STI berharap ada solusi yang terbaik agar tidak ada yang dirugikan termasuk para pekerja serta lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup terkait perizinan yang dimiliki PT STI, menjelaskan ada tiga perizinan yang dimiliki yaitu izin mendirikan bangunan (IMB) yang mana ketiganya itu memiliki fungsi untuk gudang.
“Jadi IMB nya itu fungsinya untuk gudang, jadi mungkin ke depan PT Sata Tac perlu untuk melakukan alih fungsi. Jadi tidak hanya gudang saja tapi karena ada kegiatan industri jadi harus ada alih fungsi untuk kegiatan itu, Kemarin kita sudah mengajukan untuk pengalihan fungsi IMB tidak hanya gudang saja tapi juga untuk kegiatan industrinya,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Arief Nanang Sugianto, menuturkan PT STI hanya memiliki perizinan gudang.
Pihaknya memberikan waktu untuk menyelesaikan perizinan dalam kurun waktu 15 hari kerja dimulai pada tanggal 6 Febuari 2025. Jika saat 15 hari yang diberikan tidak kunjung selesai maka terpaksa PT STI harus menghentikan operasional alat-alatnya tanpa meliburkan karyawan.
Di akhir rapat Mitroatin meminta PT STI untuk segera menyelesaikan perizinan dan aspek yuridis lainnya, sesuai kurun waktu yang diberikan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id