Terkini

DPRD Bojonegoro Minta PT STI Selesaikan Perizinan Terlebih Dahulu, Pasca Pencemaran Udara

43
×

DPRD Bojonegoro Minta PT STI Selesaikan Perizinan Terlebih Dahulu, Pasca Pencemaran Udara

Sebarkan artikel ini
STI
Rapat pembahasan pencemaran lingkungan oleh PT Sata Tac Indonesia di Pimpin oleh wakil ketua DPRD Bojonegoro Mitroatin, Bersama OPD terkait, management PT Sata Tac Indonesia dan warga berdampak.Foto: Suyati/beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Mitroatin memanggil semua pihak terkait pencemaran udara akibat pengolahan pabrik tembakau milik PT Sata Tac Indonesia (STI), Selasa (4/2/2025).

Acara ini dihadiri, Wakil Ketua DPRD Mitroatin, Ketua Komisi C Supriyanto, anggota Komisi A Sudiyono, Management PT Sata Tac Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP Arief Nanang Sugianto, Camat Kapas, Dinas Pendidikan Nur Sudjito, Dinas Perizinan serta guru TK, SD dan warga Sukowati Kecamatan Kapas yang berdampak.

Mitroatin mengungkapkan tujuan pemanggilan para pihak terkait tak lain mendengarkan pendapat dan alasan, hingga terjadinya permasalahan pencemaran lingkungan udara.

Diawali penyampaian dari management PT STI, terkait permasalahan pencemaran lingkungan, dan perizinan yang belum keluar namun sudah beroperasi.

Nur Hidayat sebagai wakil dari PT STI, menjelaskan pendirian telah berproses mulai pada April 2024, dan kajian dari ahli. Pertama melihat bahwa di sana termasuk kawasan industri. Adapun pada saat itu pihaknya kurang memahami.

Sebelumnya dia telah berkomunikasi dengan PT STI, dan dijelaskan ke sejumlah institusi. Dinas perizinan pun sudah datang guna melakukan pengawasan, guna melihat perizinan yang sudah dilengkapi.

Namun, pada bulan November 2024 ketika akan melakukan trial, atau percobaan yang keluar di sistem adalah surat pernyataan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

“Pada bulan Desember beberapa instansi juga memberikan arahan bahwa hal seperti itu kurang pas, akan tetapi kita sudah melakukan perbaikan yang keluar di dua hektare lahan kita untuk mengajukan UKL-UPL,” jelasnya.

Dia juga menambahkan butuh waktu untuk melakukan perbaikan dari segi administarsi dari proses kepemilikan tanah dan bangunan, hingga kelayakan tempat oprasional.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60