Keduanya bukan pemain baru dalam dunia kejahatan jalanan.
Mereka telah melakukan pencurian motor di tujuh lokasi berbeda, termasuk Bubutan, Kapasan, Pegirian, Kenjeran, dan Jalan Koblen, Surabaya.
Dalam penggeledahan di rumah kos tersangka FR, polisi menemukan berbagai barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian, antara lain, kunci T, alat yang biasa digunakan untuk membobol motor, tiga pasang plat nomor, diduga digunakan untuk mengelabui identitas kendaraan curian dan dua pasang spion motor, hasil kejahatan yang belum sempat dijual.
Selain itu, kedua pelaku mengaku telah menjual enam unit motor hasil curiannya kepada penadah di wilayah Madura.
Transaksi dilakukan dengan sistem pertemuan di bawah Jembatan Suramadu. Harga jual setiap motor berkisar antara Rp1,5 – 2,5 juta.
Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Kompol Didik menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor.
“Bagi warga yang memarkirkan motornya seyogyanya digembok atau kunci ganda. Bila perlu, tambah alarm untuk mencegah pencurian,” ujarnya.
Keberhasilan Tim Anti Bandit dalam menangkap pelaku curanmor ini menjadi bukti bahwa patroli rutin yang dilakukan kepolisian efektif dalam menjaga keamanan masyarakat.
Pesan Kapolsek, bagi warga Surabaya, kejadian ini menjadi pengingat penting untuk selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan. Dengan tambahan pengamanan seperti kunci ganda dan alarm, risiko kehilangan motor akibat pencurian bisa diminimalisir.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.