BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Tunjungan Cristal Hotel (TCH) Surabaya menuai kecaman.
Salah satu pekerja yang terkena dampak, Wulandari, mengalami nasib tragis karena menerima surat PHK saat hamil 9 bulan.
Tidak hanya itu, para pekerja yang dipecat tidak mendapatkan kejelasan terkait pesangon dan hak-hak mereka.
Merasa diperlakukan tidak adil, Wulandari dan puluhan rekannya terus menggelar aksi protes di depan rumah pemilik hotel di Jalan Pakis Bukit Kamboja A20, Kompleks Perumahan Darmo Hill, Surabaya. Senin (3/2/2025).
Mereka menuntut hak mereka sebagai pekerja dan meminta kepastian atas kompensasi yang seharusnya diterima.
Wulandari awalnya mengetahui kabar PHK dari grup WhatsApp pekerja, yang menyebutkan bahwa 47 karyawan diberhentikan.
Awalnya, ia tidak menyangka dirinya termasuk dalam daftar tersebut, hingga akhirnya mendapatkan telepon dari seorang rekan kerja, Suryani, yang menanyakan apakah ia sudah mengambil surat PHK di pos keamanan hotel.
Dengan niat memberikan dukungan moral kepada rekan-rekannya, Wulandari datang ke hotel.
Namun, saat sampai di sana, ia justru mendapati namanya masuk dalam daftar pekerja yang dipecat.
Surat pemecatan tersebut ia terima tanpa ada penjelasan lebih lanjut mengenai pesangon atau kompensasi lainnya.
Keputusan ini menghancurkan rencana Wulandari untuk mengajukan cuti melahirkan pada awal Februari 2025. Sebagai pekerja yang telah mengabdi selama 11 tahun sejak 2013, ia seharusnya berhak mendapatkan cuti hamil selama tiga bulan sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Namun, PHK mendadak ini membuatnya kehilangan hak tersebut.
Para pekerja yang di-PHK merasa diperlakukan semena-mena dan tidak mendapatkan kejelasan terkait hak mereka.
Hingga kini, pihak manajemen PT TCH belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan ini.
“Kami hanya mendapatkan surat PHK tanpa ada kejelasan. Ini sungguh kejam. Seharusnya kalau memang tidak bisa bekerja lagi, ada hak yang diberikan, bukan malah ditelantarkan seperti ini,” kata Wulandari.
Aksi protes di depan rumah pemilik hotel terus berlanjut. Para pekerja berharap ada penyelesaian yang adil, termasuk pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya.
Mereka juga mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk turun tangan menyelesaikan kasus ini.
PHK Sepihak dan Hak Pekerja Perempuan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa PHK tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama terhadap pekerja perempuan yang sedang hamil.
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja hamil memiliki perlindungan khusus dan berhak atas cuti melahirkan.
Tindakan PT TCH Surabaya dinilai melanggar prinsip ketenagakerjaan dan mencerminkan lemahnya perlindungan bagi buruh di sektor perhotelan.
Jika tidak ada respons dari manajemen hotel, kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik yang lebih luas dan bisa berujung pada langkah hukum.
Akankah ada solusi adil bagi para pekerja? Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari manajemen PT Tunjungan Cristal Hotel Surabaya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id