Pendidikan

Oknum TU di SMAN 1 Karangrejo Diduga Jual LKS, Tuai Kontroversi

100
×

Oknum TU di SMAN 1 Karangrejo Diduga Jual LKS, Tuai Kontroversi

Sebarkan artikel ini
LKS
Foto depan sekolah SMK Negeri 1 Karangrejo Kabupaten Tulungagung yang di duga menjual buku LKS. Dok: Andi Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Seorang staf SMAN 1 Karangrejo Kabupaten Tulungagung berinisial (LL) diduga melakukan praktik penjualan lembar kerja siswa (LKS) di lingkup sekolah.

Dugaan ini muncul setelah adanya laporan bahwa siswa diminta untuk membeli LKS tertentu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Karangrejo membenarkan ada pengadaan buku pendamping bagi siswa. Namun, ia menegaskan pengadaan tersebut tidak bersifat wajib dan tidak dijual oleh guru sekolah.

“Iya, pengadaan buku pendamping siswa tidak memaksa dan tidak dijual oleh guru SMA Negeri 1 Karangrejo. Ini hanya untuk siswa yang benar-benar membutuhkan, tidak ada paksaan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

(LL) selaku tenaga pendidik, diduga penjual LKS, saat dimintai konfirmasi tidak mau memberikan jawaban, Senin (3/2/2025).

“Maaf bapak saya tidak tahu menahu terkait penjualan LKS, terkait ini bisa langsung ditanyakan atasan saya (Kepala Sekolah),” ucapnya.

Meski demikian, praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 181 huruf D Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

ES, selaku wali murid sangat perihatin terkait adanya pembelian LKS yang diadakan di lembaga sekolah, dengan kondisi perekonomian yang sangat sulit ini masih menanggung biaya lagi, untuk pembelian LKS.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60