BERITABANGSA.ID, NGAWI – Tingginya kebutuhan pupuk Phonska dan Urea dari petani di Ngawi, menjadi peluang tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi ilegal.
Polres Ngawi sukses membongkar penjualan pupuk subsidi secara ilegal. Hal itu wujud komitmen Polres menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi secara ilegal.
Awal mulanya, Rabu (13/1/2025) sekira pukul 19.00 WIB, saat Tim Tiger Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda Agus Marsanto, melaksanakan patroli kring serse di sekitaran jalan Ring Road Timur Ngawi, melintas truk canter berwarna kuning yang terdapat stiker “angkutan pupuk bersubsidi Kabupaten Sukoharjo” dan bak truk tertutup rapat dengan terpal.
Merasa curiga dan dipastikan bahwa muatan yang dibawa oleh pria berinisial D (42) warga Ngawi tersebut adalah pupuk bersubsidi, namun dia tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapannya.
Sehingga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Ngawi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku merupakan driver truk distributor resmi pupuk bersubsidi di salah satu distributor di Kabupaten Sukoharjo,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.
Pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dangan cara membeli pupuk bersubsidi di salah satu kios resmi penyalur pupuk subsidi di Sukoharjo, Jawa Tengah dengan harga per zak @ Rp130.000, kemudian pelaku mencari pembeli dari Ngawi dan dijual dengan harga per sak antara Rp155.000 sampai Rp220.000.
“Tersangka ini sudah dua kali menjual pupuk bersubsidi bukan di wilayah edarnya. Modusnya, ya membeli dari kios resmi di Jawa Tengah dan menjual dengan harga lebih tinggi di Ngawi,” ujar Kapolres Ngawi di hadapan media.
Peran pelaku D adalah sebagai pembeli, pemilik dan penjual (penyalahguna) pupuk bersubsidi.
Barang bukti yang disita adalah 1 (satu) unit truck canter warna kuning dengan Nopol AD-9615-KF, 80 zak pupuk bersubsidi merk Urea, 60 zak pupuk bersubsidi merk Phonska, yang masing-masing sak berisi 50 kg. Jadi total pupuk bersubsidi yang diamankan Polres Ngawi ada 7 ton.
“Kepada pelaku, diancam dengan hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Peter Krisnawan, Kamis (30/1/2025).
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id