Terkini

Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual

18
×

Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Pelecehan
Polres Bondowoso telah mengamankan pria tersangka pelecehan seksual (Foto : Moh Muarif)

BERITABANGSA.ID, BONDOWOSO – Pria paruh baya SG (54) ditangkap polisi setelah sempat kabur usai mencabuli dan melecehkan gadis setempat, Bunga (18), nama samaran, Sabtu (25/1/2025).

Pelaku SG (54), dan korbam Bunga (18) keduanya sama-sama warga Desa/Kecamatan Sumber Wringin.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Roni Ismullah, menceritakan awal mula kejadian.

Berawal pada hari Selasa, 21 Januari 2025, pukul 13.00 WIB, korban Bunga, bertandang ke rumah pelaku, bermain dengan anaknya.

Korban dan anak pelaku seperti biasa masuk kamar dan bermain. Ngobrol dan tidur-tiduran sambil bermain HP.

AKP Kasat Reskrim menerangkan aksi kekerasan seksual dan pencabulan, dilakukan pelaku saat anaknya keluar kamar.

“Anak tersangka ini pamit berangkat menjemput ibunya. Dari situlah pelaku SG, memanfaatkan situasi. Dia masuki kamar dan membelai rambut Bunga, sambil memegang tangan kanan dan mencium pipi hingga bibir, sambil meremas payudara sebelah kiri korban,” ujarnya.

Diduga korban sempat dirudapaksa. Namun korban meronta dan berusaha mendorong pelaku sekuat tenaganya.

AKP Kasat Reskrim menjelaskan pelaku dengan bernafsu dan cepat-cepat melampiaskan hasratnya karena takut ketahuan istrinya, yang dalam perjalanan pulang dijemput anaknya.

“Pelaku SG langsung keluar kamar menuju dapur. Bunga pun memilih duduk di ruang tamu, jengkel dan trauma,” ujarnya.

Mendapat laporan dari masyarakat, pelaku langsung diburu polisi. Akhirnya pelaku SG (54) berhasil diamankan dan diproses hukum ke Polres.

“Adapun barang bukti itu satu potong Jumpsuit rok panjang, bahan kain warna coklat, satu potong atasan warna putih, satu potong BH warna merah, satu potong celana dalam warna hitam,” ujarnya.

“Pelaku SG kami jerat pasal 6 huruf a, b dan c, UU nomor 12 tahun 2022, tentang pidana kekerasan seksual dan pasal 289 KUHP,” imbuhnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60