BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Ramai dibahas soal rencana penghapusan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Dinas Pendidikan Pemkab Bojonegoro masih menunggu surat edaran.
Humas Pemkab Bojonegoro, Abdul Wahid, menjelaskan peraturan sistem zonasi dan juga perubahan sistem ujian sudah ada wacana dihapus namun Dinas pendidikan Bojonegoro belum mendapatkan Surat Edaran (SE).
“Contoh seperti liburan itu harus menunggu SE nya, atau mungkin diberikan suatu keputusan seperti Kemendikbud, saya kira itu jelas nanti ada Kemendikbudnya, tentang zonasi dan tentang ujian,” tuturnya
Jika sehubungan libur Rahmadhan itu menunggu edaran dari tiga menteri dan dia juga menjelaskan akan menunggu, petunjuk selanjutnya, apapun yang akan diperintahkan.
Adapun 3 menteri tersebut diantaranya adalah Menpan RB, Menteri Agama dan menteri pendidikan. Yangmana Menpan mengatur terkait ASN atau guru, Menteri Agama mengatur tentang keagamaan untuk di lembaga pendidikan yang ada di kementerian agama.
Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai wilayah tempat tinggal. Sistem itu diatur dalam Permendikbud nomor 14 tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id