BERITABANGSA.ID, MOJOKERTO KOTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari 2025.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya dalam mendukung Program ASTACITA Presiden RI yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Mojokerto Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 7 tersangka dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat 67,89 gram, 139.830 butir tablet pil Double L, 7 buah timbangan elektrik, 8 buah handphone, 4 sepeda motor. Selain itu, turut disita uang tunai senilai Rp415.000 , dengan total nilai BB keseluruhan Rp507.747.000.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan, menyelenggarakan press release bersama Kasubsi PIDM Sie Humas Ipda Slamet yang dilaksanakan di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.
Awal pengungkapan kasus di bulan Januari, terdapat 9 kasus narkoba dengan 7 orang tersangka. Dari 7 tersangka ini terkena 3 pasal yang berbeda.
TY, YW, FS, EP melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 milliar rupiah.
PD dan AS melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau seumur hidup dengan denda 10 milliar.
PD dan RF juga melanggar pasal 435 sub 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
AKP Suparlan menyampaikan bahwa, salah satu tersangka yang merupakan pekerja proyek bangunan mendapat tawaran menjadi kurir dengan keuntungan 2 juta rupiah/ons dan juga sebagai pemakai.
Dalam konferensi Pers ini, AKP Suparlan menekankan komitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.
“Saya harap ke depannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di wilayah Mojokerto, karena pantauan kami sangat mudah untuk menjangkau wilayah Mojokerto,” pungkas AKP Suparlan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id