BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Kawasan parkir dan batas area Car Free Day (CFD) di Kabupaten Lumajang, tidak dijaga. Akibatnya, kendaraan roda 2 dan roda 4 memasuki Alun-alun Kota Lumajang, Minggu (19/1/2025).
Atiek, salah satu pengunjung CFD, membeber bahwa sejak pukul 07.30 WIB, kendaraan roda 2 dan roda 4 sudah masuk area CFD, Alun-alun, berbaur dengan ratusan pejalan kaki yang berolahraga.
“Seingat saya, CFD itu dibuka oleh petugas (Dinas Perhubungan dan Satpol PP) pada pukul 09.00 WIB, kok ini masih 07.30 WIB sudah dibuka,” keluhnya.
Hal ini, kata Atiek, masuknya kendaraan ke seputaran Alun-alun sangat membahayakan bagi pejalan kaki.
“Yang berjalan kaki itu bukan hanya orang dewasa saja, namun banyak anak kecil yang berlarian,” ungkapnya lagi.
Pengunjung tidak nyaman melihat kondisi itu, karena tidak ada manajemen yang baik oleh pemerintah daerah soal pelaksanaan CFD.
Pantauan awak media, plang penutupan jalan masih ada, namun petugasnya sudah tidak berada di tempat.
Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lumajang berjanji akan mengelola Alun- alun.
Dan dipertegas Wabup Indah Amperawati pada rapat tanggal 12 Oktober 2018 lalu, bahwa CFD dan Car Free Night (CFN) akan dikelola Pemkab untuk menggeliatkan ekonomi.
“Alun-alun telah berubah fungsi, selain jadi ruang terbuka hijau juga telah jadi wisata,” ujar Bunda Indah.
Satgas kala itu, menjalankan hasil rapat bahwa CFN dan CFD digelar tiap akhir pekan dimulai awal 2019.
Bersama Ketua paguyuban PKL, disepakati CFN digelar setiap hari Sabtu pukul 17.00-22.00 WIB dan CFD digelar pada hari Minggu pukul 05.00-10.00 WIB.
Pengaturannya, PKL menempati jalan-jalan arteri Jalan Imam Sujai, Jalan Abu Bakar, Jalan Sutoyo, Jalan Sultan Agung.
Khusus di Jalan Abu Bakar jadi pusat PKL, termasuk PKL Kaliasem digeser. Sedang area parkir menempati Jalan Panjaitan.
Lalu, di dalam Alun-alun dilarang jualan. PKL juga diminta tertib bayar retribusi kebersihan Rp5000 per bulan.
Parkir kendaraan roda 2 dan roda 4 di hari–hari biasa menempati area parkir sesuai rambu-rambu dan di halaman Gedung Sujono.
Untuk parkir kendaraan bermotor roda 2 bisa menempati halaman kantor DPU, BPRD, DKT yang dikelola oleh OPD terkait.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id