BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Belakangan geger oknum kontraktor berinisial (PM) melakukan pengeroyokan terhadap Parman, anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Macan Asia Indonesia (MAI) Sabtu (11/1/2025).
Praktisi hukum senior Sunaryo Abumain, langsung menyoroti dugaan pemukulan terhadap Parman, anggota LSM MAI itu.
“Kalau itu terjadi pemukulan itu berarti mengarah ke pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan. Jika luka berat, ancaman 5 tahun atau denda Rp900.000.000. Jika luka ringan, di ayat 2 maka acaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda 300.000.000,” terang Mbah Nario, biasa disapa.
Pengacara kawakan ini menjelaskan, kini pertanyaannya ada bukti visum atau tidak, dan ada saksi atau tidak.
“Kalau melihat korban dan pelaku seorang kontraktor, pertanyaannya, kenapa kok sampai terjadi pemukulan. Harus ditarik benang merahnya,” terang Mbah Nario Senin (13/01/2025).
Sebelumnya, dugaan pengeroyokan itu telah dilaporkan ke Polsek Sukosewu dan telah diakan mediasi antara dua belah pihak pada Minggu (12/1/2025) malam akan tetapi tidak juga menemukan titik temu untuk berdamai.
Kejadian berawal dari korban bernama Parman anggota LSM Macan Asia menjelaskan insiden itu bermula saat dia dimintai tolong oleh warga yang dirugikan sebab lahan tanah warga terdampak pembangunan jembatan tersebut tanpa adanya kompensasi, guna membenarkan laporan warga tersebut.
Maka Parman pun mendatangi lokasi untuk memantau aktivitas membangunan di jembatan Klepek.
“Kita mendapat aduan dari empat kepala keluarga, oleh karena itulah saya mendatangi lokasi,” terangnya.
Parman juga menambahkan, kontraktor berinisial (P) sempat beradu argument terkait aduan warga yang merasa dirugikan oleh pembangunan jembatan itu, hingga diduga (P) bersama rekan-rekannya melayangkan bogem mentahnya kepada Parman.