BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo meminta pembangunan menara (tower) tanpa izin di Desa Simpang, Prambon, Sidoarjo segera diberhentikan.
Haji Rizza Ali Faizin, menyatakan pembangunan tower itu melanggar peraturan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif.
“Kami meminta Dinas Perkim serta pihak berwenang lainnya untuk segera menghentikan pembangunan tersebut dan melakukan penertiban,” kata Rizza, Sabtu (11/01/2025).
Ia lantas mendorong pihak pengembang tower itu untuk segera menyelesaikan izin pembangunan sesuai ketentuan. Apalagi, tower itu berdiri di atas tanah kas desa (TKD).
“Segera diurus izinnya. Pihak terkait saya minta juga tertib aturan dan diberhentikan sementara,” tambahnya.
Sementara itu,Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PU Perkim CKTR Sidoarjo Yuni mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pihak terkait agar izin persetujuan pembangunan gedung (PBG) dan izin sertifikat laik fungsi (SLF) bisa keluar.
“Adapun persyaratan yang harus di penuhi pihak pemohon adalah Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), bukti penguasaan lahan (sewa), gambar teknis, perhitungan struktur, hasil tes tanah, spesifikasi teknis dan ska konsultan perencana,” terangnya.
Dia menambahkan apabila ketentuan teknis dan penilaian teknisnya tidak terpenuhi, maka izin tidak keluar dan bangunan menara harus dibongkar oleh pemilik bangunan.
“Tetap bisa dikeluarkan PBG dan SLF nya, karena bangunan eksisting (sudah berdiri) jadi izinnya ada 2, PBG dan SLF selama ketentuan teknis dan penilaian teknisnya memenuhi dan sebaliknya bila tidak bisa memenuhi, maka tidak keluar ijinnya, alias ditolak, dan harus dibongkar sama pemilik bangunan,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id