BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Malam yang seharusnya tenang di Jombang berubah mencekam. Di sebuah barbershop yang terletak di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, dua pemuda terlibat cekcok hebat dan berakhir tragedi.
Diketahui seorang kapster barbershop, FW (26), nekat menghabisi nyawa SAFS (24), seorang karyawan minimarket, dengan sebilah pisau lipat. Ketegangan di antara keduanya sudah terjalin sejak lama, dipicu oleh sebuah pesan di ponsel.
Namun, siapa sangka, pertemuan mereka malam itu akan menjadi yang terakhir bagi SAFS. Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, mengungkapkan bahwa FW dan SAFS memang memiliki perselisihan sebelum kejadian nahas itu.
Malam itu, SAFS tampaknya sudah menunggu di depan barbershop, seolah ingin menyelesaikan persoalan yang mengganjal. “Tersangka datang sekitar pukul 22.10 WIB, saat itu korban sudah ada di lokasi. Mereka lalu terlibat perdebatan soal video yang dikirim FW kepada korban melalui WhatsApp,” ujar Soesilo.
Percakapan yang awalnya hanya adu mulut berubah panas. SAFS mempertanyakan maksud dari video yang dikirimkan kepadanya, namun FW merespons dengan santai,
Dalam sekejap, ketegangan meningkat. Adu mulut berubah menjadi perkelahian sengit. Saling dorong, pukulan demi pukulan dilayangkan. Namun, di tengah pertarungan itu, FW tiba-tiba mengeluarkan sebuah pisau lipat dari dalam tasnya.
“Tersangka kemudian menyabetkan pisau itu mengenai dada korban, dan menusukkan pisau lipat tersebut ke bagian leher korban,” tambahnya.
Dua serangan telak itu, membuat SAPS tersungkur dan tewas di dalam barbershop yang sudah sepi itu.
Tubuhnya juga bersimbah darah, hingga akhirnya saksi yang mengetahui kejadian itu berteriak meminta tolong.
Tak lama setelah kejadian itu, petugas kepolisian yang kebetulan melakukan patroli melintas di TKP dan melihat sesosok pemuda tengah tergeletak dalam barbershop dengan kondisi meninggal dunia.
“Petugas langsung mengamankan tersangka yang masih ada di lokasi kejadian, sementara jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Jombang untuk dilakukan otopsi,” imbuhnya.
Kini, FW yang jadi pelaku pembunuhan itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi, menjeratnya dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id