BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Satreskrim Polres Kota Bojonegoro meringkus empat pelaku pencurian tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram, Laptop dan Handphone (HP) Jumat (10/1/2025).
Kapolres Bojonegoro AKBP, Mario Prahatinto menuturkan empat tersangka terbagi menjadi 2 modus kejahatan yang berbeda. Pertama dua pelaku dan satu penadah pembobol gudang atau toko LPG yaitu, VA (24), RE (20) warga Kabupaten Tuban dan W (27) warga Kabupaten Bojonegoro. Kedua, satu pelaku MY (32) warga Kabupaten Lamongan.
Dari tangan 3 tersangka Polres menyita total sebanyak 289 dengan ukuran 3 Kg. Modus kedua pelaku
ini menyusuri jalanan malam hari memakai mobil untuk mencari sasaran.
Setelah dapat, pelaku merusak kunci toko dan membobol LPG untuk dijual kepada W. Tabung kosong seharga Rp125.000 per tabung, yang ada isi seharga Rp140.000 per tabung.
Total hasil kejahatan pelaku mendapat keuntungan Rp39.125.000. Sementara untuk penadah W mendapat keuntungan sebesar Rp6.335.000.
“Dan barang bukti lain berupa satu unit kendaraan Isuzu Elf warna putih Nouvo S7028T di samping kiri lalu satu buah gunting besi untuk membuka toko kemudian ada lagi 289 tabung LPG 3 kg dengan rincian 200 tabung LPG 3 kg yang masih memiliki isi sedangkan 89 tabung LPG 3 kg,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan Satreskrim pelaku sudah melakukan tindak kejahatannya sebanyak 5 kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, yaitu di Kecamatan Ngraho, Kecamatan Margomulyo, Kecamatan Trucuk dan 2 TKP di Kecamatan Kalitidu.
Akibat kejahatan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan 4 tahun penjara.
VA dan RE mengakui hasil dari kejahatannya dilakukan karena desakan ekonomi dan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dia beraksi dengan kedua tersangka menyewa satu unit elf sewaan Rp400.000 per hari, dan sudah berjalan 4 bulan.
Mario Prahanto menambahkan HY dengan modus pencurian Laptop dan HP, disita dua dozbook HP merek Samsung Galaxy, satu kwitansi pembelian laptop Asus, satu flashdisk hijau,1 buah helm warna abu-abu, satu buah celana jens panjang berwarna biru dan satu buah tas selempang berwarna coklat.
Pencurian HP dan laptop dilakukan 1 September 2024 pukul 01.30 WIB untuk TKP di Kelurahan Ledok Wetan RT 09 RW 02 Bojonegoro.
Pelaku juga melakukan pencurian serupa pada TKP lain yaitu di Jalan Lettu Suyitno, di Desa Mojo dan di Jalan Veteran.
“Adapun tersangka HY (32) warga Lamongan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan keberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku memanjat jendela rumah korban lalu mengambil dua HP dan satu laptop dan langsung dijual Rp5.600.000,” tegasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id