Pemilu

Tak Ingin Ada PSU, KPU Kota Blitar Siapkan Kuasa Hukum Untuk Sidang di Mahkamah Konstitusi

22
×

Tak Ingin Ada PSU, KPU Kota Blitar Siapkan Kuasa Hukum Untuk Sidang di Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
KPU
KPU Kota Blitar Saat Menggelar Pertemuan Persiapan Menghadapi Sidang Sengketa Pilkada Di Mahkamah Konstitusi.

BERITABANGSA.ID, BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengumpulkan puluhan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas melaksanakan Kantong Suara Keliling (KSK) di Hotel Santika, Senin (6/1/2025) malam.

Ketua KPU kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengatakan kegiatan pertemuan mendadak yang dilakukan terkait persiapan untuk menghadapi sidang pembacaan gugatan pemohon pasangan calon nomor urut 2 terhadap KPU yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi.

“Kegiatan pertemuan yang mendadak ini, digelar untuk persiapan menghadapi sidang awal atau pendahuluan terkait sengketa pilkada yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi” jelasnya.

Bahkan tak hanya itu, Rangga lebih lanjut juga mengatakan bahwa untuk persiapan menghadapi sidang sengketa hasil Pemilu di MK nanti, KPU juga mempersiapkan kuasa hukum.

“Kami sebagai tergugat dalam sengketa Pemilu, maka kami juga memberikan kuasa hukum kepada AW Law Firm Jember untuk membantu kami dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi nanti,” terangnya.

Menurutnya, dengan diberikan kuasa hukum tersebut pihak KPU sudah memeprsiapkan diri untuk menghadapi sidang awal atau pendahuluan terkait gugatan sengketa hasil pemilu tersebut.

“Dengan diberikannya kuasa hukum tersebut, apa yang dilakukan oleh KPU adalah bersiap untuk menghadapi persidangan awal. Di mana kami akan menyiapkan alat bukti pada Rabu besok, meskipun agenda sidang awal tersebut adalah terkait mendengar pembacaan gugatan dari pemohon,” lanjutnya.

Ditanya terkait kemungkinan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), Rangga menjelaskan bahwa KPU Kota Blitar tidak ingin adanya PSU.

“Terkait PSU itu kan terserah hakim karena itu wewenangnya Mahakamah Konstitusi. Kalau kita dari pihak KPU tidak ingin ada PSU, karena pilkada ini sudah selesai,” tegasnya.

Dijelaskan pula arah dari gugatan pemohon terkait hasil pemilihan walikota Blitar itu, bahwasanya selain dari PSU adalah terkait pembatalan calon.

“Arah dari gugatan pemohon itu ada tiga, pertama pembatalan calon, kedua PSU di Semua TPS, dan ketiga PSU di beberapa TPS yang masuk dalam gugatan pemohon,” terangnya.

Lebih tegas lagi dia juga mengatakan bahwa gugatan pemohon itu tidak hanya PSU, tapi juga terkait pembatalan SK 666.

“Jadi inti dari gugatan itu tidak hanya tentang PSU, tapi gugatannya juga tentang membatalkan SK 666 tahun 2024,” sambungnya.

Sedangkan secara teknis, sebagai penyelenggara KPU tidak bermasalah. Maka menurutnya KPU akan tetap berupaya untuk mempertahankan SK 666 tersebut.

“Secara teknis penyelenggaraan tidak bermasalah, dan KPU sudah bekerja secara maksimal. Maka dari itu, kita wajib mempertahankan SK 666 itu sebagai hasil dari proses pilkada dan paslon pemenang, ditetapkan,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60