BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Diana Widiastuti (DW) memenuhi panggilan Polda Jawa Timur terkait laporan dugaan penyimpangan dana Pokok Pikiran (Pokir) yang menyeret anggota DPRD Kota Madiun dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Selasa (7/1/2025).
DW, yang merupakan mantan staf sekaligus bendahara anggota DPRD berinisial ES, menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
Dalam keterangannya, DW menyebut data dugaan korupsi sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polresta Madiun sebelumnya.
“Saya ingin membantu membongkar dugaan korupsi di Kota Madiun, dan saya juga meminta keadilan karena saya berada dalam tekanan,” ungkap DW usai pemeriksaan tahap pertama di Ditreskrimsus Polda Jatim.
DW menyebut dirinya diminta menjawab 5 hingga 6 pertanyaan oleh penyidik Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.
“Saya diberi jeda untuk istirahat, nanti siang dilanjutkan lagi,” tambahnya.
Kasus ini mencuat akibat dugaan monopoli pemilihan penyedia jasa atau kontraktor, di mana ES diduga memanfaatkan dana Pokir untuk kepentingan pribadi.
Dana Pokir, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan melalui dinas-dinas terkait, diduga dialihkan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan tersebut mengacu pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketika dihubungi, penyidik Unit IV Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Sodik Efendi, menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui Bidang Humas.
“Waduh, saya belum tahu. Coba njenengan langsung konfirmasi ke Bid Humas,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyidik mengenai perkembangan kasus ini.
DW berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas agar kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id