Terkini

Koruptor Tak Bisa Bebas Hanya dengan Bayar Denda, Ini Kata Pakar

36
×

Koruptor Tak Bisa Bebas Hanya dengan Bayar Denda, Ini Kata Pakar

Sebarkan artikel ini
koruptor
Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Riza Alifianto Kurniawan, SH., MCTP.

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Wacana denda damai bagi pelaku korupsi mencuat setelah Presiden Prabowo mengusulkan pemberian maaf kepada koruptor dengan syarat mengembalikan hasil curian.

Pernyataan ini memicu beragam reaksi di masyarakat yang menilai hukuman bagi koruptor akan terkesan ringan.

Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Riza Alifianto Kurniawan, menegaskan bahwa saat ini belum ada aturan hukum yang memperbolehkan denda damai dalam tindak pidana korupsi.

“Aturan yang ada saat ini menekankan pada pemidanaan dengan efek jera, yaitu pidana denda disertai hukuman penjara serta pengembalian kerugian negara jika ada,” jelasnya.

Riza mengatakan, jika wacana denda damai ini direalisasikan, maka akan menciptakan paradigma baru dalam politik hukum di Indonesia.

Namun, ia mengingatkan bahwa denda damai tidak boleh menghapus pertanggungjawaban pelaku.

“Mungkin suatu saat denda damai ada dan diperbolehkan, tapi tetap harus ada penentuan bersalah bagi pelaku. Ini akan menjadi politik hukum yang benar-benar baru,” ujarnya.

Menurut Riza, pemberlakuan denda damai tanpa hukuman pidana akan berpotensi memicu pengulangan tindak pidana korupsi.

“Kalau orang berpikir ‘saya bisa mengembalikan kerugian negara tanpa dipenjara,’ maka potensi pengulangan korupsi akan tinggi. Namun, jika pengembalian kerugian negara disertai pertanggungjawaban pidana, pelaku akan berpikir dua kali untuk melakukan korupsi,” tambahnya.

Riza juga menekankan pentingnya menjaga stigma dan rekam jejak sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.

“Pemulihan aset negara itu penting, tapi pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Orang perlu tahu kalau dia pernah melakukan korupsi, sebagai efek sosial yang menimbulkan pencegahan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa wacana denda damai masih jauh dari kejelasan dan membutuhkan banyak diskusi serta kajian lebih mendalam.

“Ini masih sebatas wacana, jadi banyak ruang terbuka untuk diskusi dan penyempurnaan ide. Kita perlu menunggu bagaimana konsep kebijakan ini akan dirancang oleh negara,” jelas Riza.

Sebagai penutup, Riza menegaskan bahwa korupsi adalah tindak pidana publik yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Oleh karena itu, hukuman yang diberikan harus menimbulkan efek jera.

“Memberikan maaf tanpa efek jera hanya akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60