Polri

Pria Ini Untal Uang Perusahaan Ratusan Juta, Kini Meringkuk di Sel

19
×

Pria Ini Untal Uang Perusahaan Ratusan Juta, Kini Meringkuk di Sel

Sebarkan artikel ini
Pria
Polres Ngawi saat menggelar Pres rilise

BERITABANGSA.ID, NGAWI – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi berhasil mengamankan pria berinisial S (40), warga Jenangan, Kecamatan Kwadungan, Ngawi.

Pria yang bertugas menjadi sales kanvas perusahaan di PT Fastrata Buana Ngawi di Jalan Raya Ngawi-Solo KM 7,3. Dusun Kalang, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi, ini mengggelapkan uang.

Modus operandinya adalah pelaku menjual barang dari perusahaan ke toko lain, selain yang sudah ditentukan dan untuk pelaporannya membuat faktur transaksi fiktif dengan mengatasnamakan toko rekanan perusahaan.

Atas perbuatan tersangka, yang diketahui pada Senin, 24 Juni 2024, pukul 16.00 WIB atau pada kurun waktu bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.

Akibatnya, PT Fastrata Buana Ngawi mengalami kerugian sebesar Rp187.577.905.

“Uang hasil penjualan tersebut diterima secara tunai dan digunakan untuk membayar hutang serta mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakgmanto, saat dikonfirmasi, Minggu (5/1/2025).

Salah satu saksi, yakni supervisor sales yang mengetahui adanya faktur terlambat bayar yang bertambah di perusahaan, mendapatkan perintah tugas untuk melaksanakan audit piutang dagang.

Dari hasil audit, diketahui bahwa transaksi penjualan fiktif tersangka sebanyak 21 outlet dengan total transaksi sebanyak 23 transaksi, dari hasil penjualan barang produk kapal api dengan pembayaran secara kredit/tempo terhadap produk kopi dan permen dari PT Fastrata Buana Ngawi, sehingga melaporkannya ke Polres Ngawi

Atas perbuatannya, maka pelaku dijerat pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP subsider pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah atau penggelapan atau penipuan.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun penjara,” sergah Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60