Pemerintahan

Pemkot Mojokerto Segera Miliki BPBD, Tunggu Persetujuan Kemendagri

13
×

Pemkot Mojokerto Segera Miliki BPBD, Tunggu Persetujuan Kemendagri

Sebarkan artikel ini
BPBD
Pemkot Mojokerto bakal memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

BERITABANGSA.ID, MOJOKERTO KOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto selangkah lagi akan merealisasikan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru ini saat ini hanya tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Agus Triyatno, menjelaskan bahwa landasan hukum pembentukan BPBD sedang dalam tahap penyelesaian akhir.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Keempat atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan eksekutif pada akhir 2024. “Proses pembentukan BPBD kini hanya tinggal menunggu tanda tangan persetujuan dari Kemendagri,” ungkapnya.

Agus juga menyatakan bahwa Pemkot Mojokerto telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Kemendagri terkait pembentukan OPD tersebut. Ia optimistis proses persetujuan akan dilakukan pada Januari ini.

“Informasi yang kami terima, Kemendagri akan memprosesnya bulan ini. Karena ini hari pertama masuk kerja di tahun baru, kami segera menindaklanjuti untuk mengetahui progresnya,” jelasnya.

Tahap akhir pembentukan BPBD ini adalah persetujuan dari Kemendagri, yang selanjutnya akan diteruskan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, Pemkot Mojokerto akan menindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

“Secara administratif, seluruh dokumen pendukung telah siap. Begitu persetujuan resmi diperoleh, kami akan langsung memproses tahap-tahap selanjutnya,” tambah Agus.

BPBD Kota Mojokerto direncanakan akan menjadi OPD tipe B, dengan posisi Kepala Pelaksana diisi oleh pejabat eselon III. Agus menegaskan bahwa setelah regulasi selesai, pembentukan BPBD bisa langsung direalisasikan pada tahun ini.

Hingga saat ini, urusan penanggulangan bencana di Kota Mojokerto masih berada di bawah Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkorlak) Penanggulangan Bencana, yang berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, Satpol PP juga membawahi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Mojokerto.

Dengan adanya BPBD, diharapkan pengelolaan kebencanaan di Kota Mojokerto akan lebih terstruktur, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60