BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Pemkab Bojonegoro, mengumumkan mensosialisasikan besaram UMK 2025 yang telah ditetapkan Pj Gubernur Jawa Timur.
Di hadapan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Bojonegoro dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim Endang Ramis, pengusaha, pekerja/ serikat pekerja/serikat buruh, serta media, sosialisasi digelar di Aula Adelia Cafe, Kota Bojonegoro, Senin ( 30/12/2024).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro Wely Fitrama menjelaskan, dalam perencanaan pembangunan Nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
Sesuai pasal 88 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Untuk mewujudkan hak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan salah satu instrumen pendukung yang mempengaruhi peningkatan produktivitas dalam mewujudkan penghidupan yang layak bagi para pekerja/buruh di daerah kabupaten/kota.
“Adapun besaran kenaikan UMK Provinsi Jatim khusus di Bojonegoro tahun 2025 yaitu sebesar 6,5 %, dimana pada tahun sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp. 2.371.600,” terangnya.
Menurut dia, di 2024 ini untuk 2025 ada dua yang semestinya ditetapkan, yaitu Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Namun Kabupaten Bojonegoro tidak mengusulkan UMSK dikarenakan masih mencari format yang pas dan baku, karena UMSK ini diterapkan kepada pekerja yang memiliki risiko tinggi.
“UMK ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sementara yang lebih dari satu tahun ada struktur dan skala upah, sehingga pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, perusahaan wajib membuat struktur dan skala upah,” jelasnya.
Selain itu, terkait UMK hanya diberlakukan kepada perusahaan dengan skala usaha menengah dan besar sedangkan, bagi perusahaan dengan skala usahanya masuk mikro/menengah, ketentuan pengupahan minimum 50% dari konsumsi rata-rata masyarakat di tingkat Provinsi Jatim dengan nilai upah paling sedikit 25% diatas garis kemiskinan Provinsi Jatim.
“Tadi sudah kami hitung bagi usaha skala mikro/kecil itu nanti upah minimalnya Rp 670.000,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat Sekda Kabupaten Bojonegoro Djoko Lukito menyampaikan, UMK itu merupakan instrumen kebijakan yang sangat strategis dalam memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi para pekerja dan keberlangsungan usaha bagi para pelaku usaha.
Penetapan UMK tidak hanya sekedar angka yang ditetapkan setiap tahun, namun hasil dari proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak termasuk Pemerintah, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha.
“Besaran UMK Kabupaten Bojonegoro senilai Rp 2.525.132,. Ini sudah merupakan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Dia berharap pengusaha bisa memenuhi, namun kalau tidak bisa memenuhi tentu ada beberapa syarat yang harus ditempuh sebagaimana peraturan/perundangan yang berlaku.
“UMK ini bukan hanya juklak hukum yang harus ditaati, juga merupakan tanggung jawab moral untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan berkeadilan,” ungkapnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id