Pemilu

Bawaslu Jember Telah Tangani 42 Dugaan Pelanggaran Pilkada, 21 Di antaranya Pidana

15
×

Bawaslu Jember Telah Tangani 42 Dugaan Pelanggaran Pilkada, 21 Di antaranya Pidana

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.ID, JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember telah menangani 42 dugaan pelanggaran dan 21 diantaranya pidana. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim dalam acara Media Gathering, Senin malam 30 Desember 2024.

“Rinciannya sebanyak 40 dugaan pelanggaran itu laporan masyarakat dan 2 dugaan pelanggaran hasil temuan,” kata Devi.

Dari 42 dugaan pelanggaran itu, Devi menyebut, 33 sudah terregistrasi dan 9 dugaan pelanggaran tidak terregistrasi. Alasan tidak terregistrasi, karena saat diminta untuk melengkapi data, ternyata tidak ada tindak lanjut.

Lebih lanjut, dari 33 dugaan pelanggaran yang terregistrasi, Devi merinci, sebanyak 8 dugaan pelanggaran kode etik, 4 dugaan pelanggaran administrasi dan sebanyak 21 dugaan pelanggaran pidana.

“Jadi Pilkada 2024 ini dugaan pelanggaran sangat fantastis. Sebenarnya 21 laporan dugaan pidana itu tidak berbobot atau kasusnya tidak berkualitas. Jadi ketika kami gas, tidak bisa dinyatakan pelanggaran,” ungkapnya.

Untuk pelapornya yakni masyarakat 16 orang, tim kampanye 12 orang,  pengawas 2 orang dan pemantau ada  12 orang.

Sementara terlapor meliputi, penyelenggara pemilu ada 58 orang, Aparatur Sipil Negara (ASN) 15 orang, Perangkat Desa 14 orang, media sosial 2 akun, dan pasangan calon (paslon) 9 orang.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60