Terkini

Remaja Pelaku Pernikahan Dini di Bondowoso Ingin Kembali Sekolah Usai Urus Perceraian

48
×

Remaja Pelaku Pernikahan Dini di Bondowoso Ingin Kembali Sekolah Usai Urus Perceraian

Sebarkan artikel ini
Pernikahan dini
Ahroji SH selaku pengacara pendamping pelaku pernikahan dini di Bondowoso

BERITABANGSA.ID, BONDOWOSO – Pernikahan dini kembali terjadi di Kabupaten Bondowoso, tepatnya di Kecamatan Glingseran.

Kasus ini melibatkan pasangan remaja berusia 17 dan 16 tahun yang sebelumnya bersekolah di sebuah pondok pesantren di daerah tersebut. Hubungan asmara mereka yang berawal dari pertemuan diam-diam akhirnya terungkap oleh pihak pesantren.

Setelah mendapatkan hukuman dari pesantren, keluarga pasangan tersebut memutuskan menikahkan mereka meski masih di bawah umur. Pertunangan dilangsungkan pada Agustus 2023, diikuti pernikahan siri pada November 2023.

Selanjutnya, dispensasi pernikahan diajukan ke Kantor Agama Bondowoso dan disetujui, sehingga pasangan tersebut menikah secara resmi pada 29 Desember 2023 di rumah remaja laki laki di daerah Banyuwulu Kabupaten Bondowoso.

Namun, minimnya pemahaman tentang dampak kesehatan fisik dan mental, terutama pada anak perempuan, membuat pernikahan dini ini menemui banyak masalah.

Setelah empat bulan menikah, rumah tangga pasangan muda ini mulai dihantui pertengkaran. Sang istri, yang tinggal di rumah mertua, mengaku harus berjualan makanan untuk membantu perekonomian keluarga tanpa dukungan suami. Ia juga kerap mengalami tekanan mental hingga kekerasan fisik.

“Saya jualan pentol di sekolah tanpa bantuan, bahkan uang hasil jualan sering diminta orang tua suami,” ujar remaja perempuan tersebut.

Pada September 2024, konflik memuncak saat ia memutuskan tidak kembali ke rumah mertua setelah pulang ke rumah orang tuanya. Ancaman melalui pesan WhatsApp dan media sosial pun terjadi, tetapi sang istri bersikeras tidak ingin melanjutkan pernikahan ini.

Keluarga sang istri akhirnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bondowoso pada November 2024.

Namun, proses perceraian terhambat karena aturan Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso tentang dispensasi pernikahan yang melarang perceraian sebelum dua tahun usia pernikahan.

Ahroji, SH, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merah Putih Bondowoso yang mendampingi kasus ini secara cuma-cuma, mengungkapkan keprihatinannya. “Saya mendampingi kasus ini atas dasar kemanusiaan. Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa pernikahan dini membawa banyak risiko,” ujarnya.

Sidang perceraian pasangan tersebut dijadwalkan kembali pada Januari 2026, sesuai aturan hukum. Selama menunggu, sang istri menyatakan keinginannya untuk kembali melanjutkan sekolah setelah resmi bercerai.

“Saya pengen sekolah lagi ,saya tidak mau melanjutkan pernikahan lagi,saya ingin mencapai cita cita saya” ujar remaja 16 tahun pelaku pernikahan dini ini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Bondowoso tentang bahaya pernikahan dini.

Ahroji menambahkan, “orang tua seharusnya lebih memikirkan masa depan anak daripada memaksakan pernikahan dini yang hanya menambah beban mental dan sosial.”

Dengan tingginya angka pernikahan dini di Bondowoso, edukasi mengenai dampak negatifnya sangat diperlukan untuk melindungi generasi muda.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60