Komitmen transparansi juga diberikan kepada media, dengan memastikan informasi yang disampaikan berasal dari sumber terpercaya.
“Kami menghormati penghuni sebagai keluarga yang harus dijaga dengan komunikasi intensif. Setiap masalah kami upayakan diselesaikan satu per satu,” kata pengelola.
Selama pandemi 2020-2021, kenaikan service charge terpaksa dilakukan untuk menjaga keberlanjutan operasional apartemen akibat penurunan pendapatan yang signifikan.
“Kami mengambil langkah ini dengan penuh kehati-hatian, menyesuaikan efisiensi, dan mencari solusi terbaik bersama penghuni,” jelas pengelola.
Mengenai isu pemutusan fasilitas dasar, Emeraldo menjelaskan bahwa hal tersebut didasari oleh perjanjian jual beli yang mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak.
“Perjanjian jual beli mencakup hak dan kewajiban yang disepakati bersama. Jika kewajiban tidak dipenuhi, maka hak pun tidak bisa diberikan,” tambahnya.
Pemutusan fasilitas dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Namun permasalahan ini sudah terselesaikan, dan Emeraldo menjelaskan bahwa tidak akan ada lagi pemutusan akse dasar warga.
“Hal ini sesuai apa yang diarahkan oleh Bapak Wali Kota, Eri Cahyadi, jadi kita juga menghormati hak-hak warga sesuai undang-undang yang ada,” jelas Emeraldo.
Terkait timeline penerbitan SHMRS, pengelola tidak memberikan janji pasti mengingat dinamika prosesnya.
Namun, mereka berkomitmen untuk terus berupaya maksimal demi kepentingan penghuni dan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id