BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Apartemen Bale Hinggil (ABH) di Surabaya diterpa banyak isu, mulai dari dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS), hingga kenaikan service charge.
Pengelola apartemen, PT TGA, melalui Direktur PT Tata Kelola Sarana (TKS), Emeraldo Muhammad Elsyaputera, memberikan klarifikasi atas berbagai permasalahan itu, Selasa (24/12/2024).
Menanggapi isu tunggakan PBB hingga Rp6 miliar, Emeraldo membantah tegas.
“Kami tetap membayar pajak beserta dendanya dengan cara mencicil minimal Rp50 juta per bulan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai wajib pajak,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tidak membayar pajak adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19 dan keberatan sebagian penghuni terhadap kenaikan service charge diakui memengaruhi arus kas pengelola, namun kewajiban pajak tetap diprioritaskan.
Terkait penerbitan SHMRS yang dikeluhkan penghuni, pengelola menjelaskan bahwa prosesnya berbeda dengan rumah tapak dan melibatkan banyak tahapan administratif, termasuk Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Proses pengurusan SLF telah dimulai sejak 2019, dilanjutkan dengan pengukuran gambar pertelaan yang detail.
Revisi gambar mungkin diperlukan jika ada perbedaan antara kondisi lapangan dan rencana awal, yang menyebabkan proses ini memakan waktu.
“Prosedur ini berlaku untuk seluruh rumah susun di Indonesia, dan baru setelah tahap pertelaan selesai, sertifikat SHMRS dapat diterbitkan,” ujar Emeraldo.
Ia juga menanggapi anggapan bahwa mereka bungkam terhadap permasalahan yang ada.
Emeraldo menegaskan, lebih memilih bekerja dan berkomunikasi intensif dengan penghuni secara langsung, tanpa melibatkan pihak ketiga.