BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Belum ada aturan resmi terkait surat izin mengemudi (SIM) gratis. Masyarakat perlu lebih waspada menerima informasi.
Hal ini disampaikan KBO Satlantas Polres Lumajang, Iptu Suheri, Sabtu (21/12/2024).
Belakangan ini, kata Suheri, informasi pembuatan SIM gratis banyak beredar di masyarakat. Namun, pemerintah belum merilis kebijakan tersebut.
“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap kabar yang belum terverifikasi dan memahami pentingnya prosedur resmi dalam pembuatan SIM,” kata Suheri.
Suheri menegaskan pembuatan SIM sampai saat ini masih mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Saat ini, pembuatan SIM mengacu pada prosedur resmi, termasuk tes kemampuan mengemudi dan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan. Belum ada kebijakan tentang SIM gratis,” tambahnya.
Meningkatnya informasi yang belum terverifikasi ini menunjukkan perlunya edukasi yang lebih baik kepada masyarakat.
Pemerintah dan instansi terkait terus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memiliki SIM melalui jalur resmi.
SIM tidak hanya sekadar dokumen wajib bagi pengemudi, tetapi juga bukti kompetensi dan tanggung jawab dalam berkendara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi tidak benar. Jika ada program resmi, pengumuman akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah,” ungkap Mujahid, Sekretaris LSM LBSI.
Meski belum ada aturan terkait SIM gratis, pemerintah terus mengupayakan berbagai kebijakan untuk meringankan beban masyarakat, seperti layanan SIM keliling dan perpanjangan SIM lebih mudah.
Selain itu, berbagai upaya edukasi terus dilakukan, mulai dari penyuluhan di sekolah hingga pelatihan bagi pengemudi pemula.
Warga diminta untuk proaktif mencari informasi dari sumber resmi dan tidak mudah tergiur oleh tawaran yang menjanjikan pembuatan SIM dengan cara mudah atau tanpa biaya.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut menyebarkan informasi yang benar agar tidak ada yang dirugikan,” ucap Mujahid lagi.