BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengimbau masyarakat membeli tiket resmi melalui aplikasi Access by KAI, Loket Box, Loket Stasiun, website kai.id dan kanal penjualan resmi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keabsahan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.
“Petugas di stasiun mendapati ada maysarakat yang coba menggunakan tiket palsu untuk naik kereta api, tetapi dapat dicegah dan terdeteksi pada saat borading,” kata Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Sabtu (21/12/2024).
Cahyo menambahkan, ada pelaku pemalsu tiket bermodus memanfaatkan tangkapan layar dari e-boarding pass orang lain, kemudian memakai aplikasi editing, pelaku mengubah nama, identitas dan tanggal sesuai yang diinginkan.
“Pada saat QR code dipindai oleh alat boarding di stasiun, didapati identitas tidak sesuai yang tertera pada tangkapan layar dari e-boarding pass tersebut, akhirnya calon penumpang tersebut ditolak atau tidak diizinkan naik kereta api,” lanjutnya.
KAI Daop 9 Jember menegaskan bahwa penggunaan tiket palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat merugikan diri sendiri serta pihak lain.
Sesuai pasal 263 KUHP, sesiapa yang dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.
“KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh oknum yang menawarkan tiket harga murah dengan alasan batal berangkat. Selain melanggar hukum, hal ini juga akan membuat penumpang tidak dapat melakukan perjalanan kereta api karena tiket tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi KAI,” tambahnya.