BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Jawa Timur berhasil mengungkap AK (29) dan DV (29) asal Kecamatan Cibinong Kabupaten Garut Jawa Barat, pelaku rudapaksa, Jumat (20/12/2024).
Yang menyesakkan dada, pelaku memperkosa VAN (23) perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara asal Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, secara bergiliran.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, membeber kronologi kejadian rudapaksa ini.
Korban dan kedua pelaku adalah tetangga kos di wilayah Gilang, Kecamatan Ngunut. Antara korban dan pelaku sudah saling kenal kurang lebih tiga minggu di tempat kost ini.
Tepatnya hari Selasa, 5 November 2024, pukul 22.00 WIB, kala itu pelaku melihat korban VAN sendirian di kamar kost.
Pelaku lantas menghubungi korban melalui pesan WhatsApp agar membukakan pintu kamarnya.
Setelah membukakan pintu kamar, pelaku langsung membungkam mulut korban dengan tangan kanan agar tidak teriak dan tangan kiri pelaku memberikan isyarat agar korban diam dan tidak melawan.
“Dalam aksi bejatnya pelaku DV mendorong korban hingga terjatuh ke kasur, dalam posisi korban terlentang lalu pelaku melakukan pemerkosaan, sebanyak empat kali dalam semalam dengan cara mengancam korban,” ungkap Kapolres.
Masih di tempat yang sama Kapolres mengungkapkan esok harinya, Rabu, 6 November pelaku DV menyuruh korban datang ke kontrakannya.
Setiba di kontrakannya korban langsung ditarik menuju kamar pelaku kemudian korban didorong sampai jatuh lalu diperkosa kembali.
Setelah hasratnya terpenuhi pelaku DV menceritakan kejadian kepada AK temen korban. Tepatnya Kamis, 28 November 2024, pukul 22.00 WIB pelaku (AK) meminta alat kontrasepsi kepada DV karena ingin mencoba berhubungan badan juga dengan korban.
Tepatnya pada hari Selasa, 17 Desember 2024, Satreskrim Polres tulungagung berhasil membekuk pelaku di kontrakan di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut dan dikeler ke Polres Tulungagung untuk penyidikan.
Kapolres menegaskan korban adalah orang baik-baik. Profesinya pun sangat mulia.
Pasca kejadian ini korban mengalami trauma yang serius, dan tinggal bersama keluarganya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 dan atau 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.