Terkini

Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pria Cabul

20
×

Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pria Cabul

Sebarkan artikel ini
PPA
Tersangka ARP

BERITABANSA.ID, SURABAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menangkap ARP (34) warga Surabaya, pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.

Korban sebelumnya, sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Sesuai hasil penyelidikan Polisi korban ditemukan bersama pria bernama ARP (34), yang saat ini sudah diamankan

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, korban diketahui berada di sebuah hotel di wilayah Surabaya Utara.

Anggota yang mengetahui langsung mengamankan korban bersama teman lelakinya ARP.

“Korban sempat disetubuhi dengan iming-iming akan dibelikan baju dan makanan agar tidak pulang ke rumah,” katanya.

Kejadian tersebut berawal ketika korban ZW, (13) diduga mengalami kekerasan oleh orang tuanya di rumah. Ia kemudian bersama temannya FR keluar rumah dan mengantarnya ke ARP.

Tersangka ARP ini dekat dengan korban karena sebelumnya sudah sering curhat.

“Saat bertemu ia membelikan korban baju dan menjanjikan akan membelikan makan,” ujarnya.

Setelah itu, korban dijanjikan akan diberikan baju dan makan bahkan tempat kos. Ini dilakukan agar korban tidak pulang.

“Saat berada di hotel ini korban disetubuhi. Kami langsung menangkap tersangka setelah mendapat informasi keberadaan yang bersangkutan di hotel dari temannya,” ungkapnya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjerat tersangka pasal 81 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60