Namun, kata Fahrur, perlu dipertimbangkan terutama mengenai aturan gugatan ke MK yang selisih suara tidak lebih dari 3 persen.
“Rasanya perlu dipertimbangkan juga perolehan kandidat, ini menjadi catatan penting terutama soal selisih sebagaimana seperti yang diatur tidak lebih dari 3 persen sehingga sengketa Pilkada bisa di proses, kalo selisihnya jauh tidak lantas menghalangi niat untuk melakukan gugatan. Namun secara aturan sangat sulit dilakukan di MK,” ujarnya.
Fahrur menjelaskan, hal tidak kalah penting dalam pelaksanaan pilkada serentak di Jawa Timur , baik Pilgub maupun Kabupaten dan Kota berjalan secara demokratis dan kondusif.
“Berjalan (Pemilukada) bagus, demokratis, damai, kondusif, dan semua pihak punya kewajiban saling menghormati dan saling menjaga situasi sosial politik sehingga kondusif kedepannya.” pungkasnya.
Bagaimana sikap warga soal gugatan Tim Risma-Gus Hans?
“Ibu Risma, Panjenengan dicintai masyarakat Surabaya, Panjenengan menang di Surabaya. Tapi Qodarullah Njenengan kalah di Jawa timur dan hasilnya 02 unggul. Tidak apa kalah Ibu Risma mungkin next panjenengan bisa memimpin Jawa Timur di Pilgub tahun berikut e. Saya warga Surabaya bangga mencoblos Panjenengan kemarin. Jadi legowo mawon enggeh Ibu Risma panjenengan kalah dengan hasil sing wis metu walaupun berat tapi yowislah,” unggah salah satu akun di kolom komentar Instagram Suarasurabayamedia.
Tak hanya itu, ungkapan kecewa juga terlontarkan oleh Solikah warga Surabaya. Dirinya menyayangkan sikap tim Risma-Gus Hans yang menggugat hasil Pemilukada Jatim ke MK, dan ini seolah tidak menggambarkan sosok Ibu Risma saat menjabat di Kota Surabaya.
“Sampun Ibu, kita sayang sama Ibu. Kita sudah kalah dan mari menerima itu. Eman ibu, Panjenengan orang baik. Apalagi jaraknya jauh banget kalahnya,” ujarnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id