Terkini

Gugatan Sulit Menang di MK, Masyarakat Minta Risma-Gus Hans Legowo Kalah Pilkada

12
×

Gugatan Sulit Menang di MK, Masyarakat Minta Risma-Gus Hans Legowo Kalah Pilkada

Sebarkan artikel ini
Pilkada

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Petahana Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sudah dinyatakan menang oleh KPU Jawa Timur dalam Pemilukada 2024.

Rakyat Jatim pum masih menginginkan petahana memimpin periode kedua untuk meneruskan pembangungan di Jawa Timur.

Raihan angka tersebut hampir mendekati hasil lembaga survei hitung cepat usai coblosan 27 November lalu.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Jatim menetapkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai peraih suara terbanyak dengan total 12.192.165 suara (58,81 persen).

Lalu, pasangan Risma-Gus Hans menyusul di posisi kedua dengan perolehan 6.743.095 suara (32,52 persen). Sedangkan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim pasangan calon nomor urut 1 meraih 1.797.332 suara (8,67 persen).

Apa kandidat yang kalah menerima hasil tersebut? Ternyata tidak, Kubu Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3 menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilihat dari laman web resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Risma-Gus Hans mendaftarkan secara daring gugatannya ke Mahkamah pada Rabu (12/12/2024) pukul 22.34 WIB.

Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans. Kuasa Pemohon: Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma,” demikian dikutip dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, dilansir dari Antara.

Pengamat politik dari Universitas Airlangga Surabaya, Fahrur Muzaqqi mengatakan, langkah gugatan paslon Tim Risma-Gus Hans dianggap wajar khususnya mengenai demokrai elektoral.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60