BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Sedikitnya 386 warga Desa Pojok, Kawedanan, Magetan menerima sertifikat tanahnya dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (16/12/2024).
Pembagian dilaksanakan di Balai Desa Pojok, dalam dua tahap. Warga terlihat senang.
Hadir di acara itu perwakilan BPN Magetan Forkopimka, Kepala Desa Pojok, Dedy Sumedi, perangkat dan penerima PTSL.
Dalam program ini PTSL ini, BPN memproses secara serentak dengan meliputi semua obyek pendaftaran tanah di desa setempat.
Mulai dari pengukuran luas bidang tanah kemudian diproses sertifikat untuk memastikan status hukum tanah warga.
Sementara itu, Kades Pojok, Dedy Sumedi menjelaskan program PTSL sangat membantu masyarakat terkait status hukum tanahnya.
“Dengan sertifikat maka kepastian hukum akan tanah akan terjamin, selain itu juga memperjelas batas tanah dengan pasti sehingga akan meminimalisir perselisihan yang sering terjadi antar warga,” katanya.
Dengan terbitnya sertifikat ini diharap juga bisa membantu perekonomian masyarakat sebagai jaminan modal usaha.
” Ya Alhamdulillah segala proses dari awal hingga akhir pembagian sertifikat program PTSL di Desa Pojok dapat berjalan dengan lancar, semoga dengan ini dapat mengurangi polemik sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat,” tutup Kepala Dedy Sumedi.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id