BERITABANGSA.ID, MADIUN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Madiun, Tirta Taman Sari, diduga kuat belum melakukan tera ulang atau kalibrasi meter air pelanggan.
Kondisi itu terungkap setelah banyak keluhan pelanggan PDAM Kota Madiun Tirta Taman Sari yang menyebut tagihan melambung tidak wajar.
Namun petugas PDAM Kota Madiun Tirta Taman Sari bukannya melakukan tera ulang pada meter air namun langsung menggantinya dengan meter air yang baru.
Padahal menurut regulasi, bahwa tiap badan usaha baik milik pemerintah maupun swasta di bidang perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) wajib melaksanakan kalibrasi atau tera.
Mendapati itu, media ini langsung mengkonfirmasi kepada UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Kediri, salah satu UPT rujukan tera ulang di Jatim.
Dihubungi melalui saluran telepon,
Kepala UPT Metrologi Legal, Kota Kediri, melalui Kharis, Kepala Bidang Metrologi, mengatakan tera ulang meter air sebaiknya dilakukan minimal satu kali dalam dua tahun.
“Sebaiknya dilakukan dua tahun sekali,” ujar Kharis, Senin (16/12/2024).
Saat ditanyakan apakah PDAM Kota maupun Kabupaten Madiun, sudah tera ulang?
Kharis mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa kedua perusahaan milik pemerintah daerah itu belum pernah menindaklanjuti tera ulang pada meter air pelanggan.
“Memang di tempat kami memiliki sertifikasi untuk melakukan tera ulang pada meter air. Namun yang bersangkutan kemarin baru melakukan komunikasi saja terkait tera ulang, belum menindaklanjuti lagi,” lanjutnya.
Berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan peraturan pelaksanaannya, semua alat (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib di-tera dan di-tera ulang secara berkala untuk memastikan akurasi pengukuran.
Dampak tidak dilakukan tera ulang pada alat UTTP adalah rendahnya tingkat akurasi hasil pengukuran alat tersebut.
Sementara itu, Kepala PDAM Kota Madiun, Tirta Taman Sari, Suyoto, yang dikonfirmasi malah melempar bahwa urusan tera ulang merupakan pekerjaan di bidang teknik.
Sedangkan Direktur Teknik, Tarmiyono, saat dikonfirmasi melalui chat WA, tidak menjawab.
Jika PDAM terbukti tidak melakukan tera/tera ulang pada meter air pelanggan maka dapat dikenai sanksi administratif sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 16 tahun 2005 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum.
Dampak ketidakakuratan hasil meter air pelanggan akan membuat kerugian bagi pelanggan, sementara pelanggan atau konsumen dilindungi Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.