Terkini

Dua Oknum Wartawan Resmi Jadi Tersangka Pemerasan

98
×

Dua Oknum Wartawan Resmi Jadi Tersangka Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Oknum Wartawan
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Bayu Adjie Sudarmono Foto : (Suyati/Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Dua terduga pemerasan oknum yang mengaku wartawan media online resmi ditetapkan penyidik Polres Bojonegoro sebagai tersangka, Jumat (13/12/2024).

Setelah menjalani pemeriksaan kedua tersangka kini resmi ditetapkan menjadi tersangka, dengan jeratan pasal pemerasaan.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Bayu Adjie Sudarmono.

Menurutnya kedua tersangka adalah residivis yang baru saja keluar dari tahanan dengan kasus serupa pada bulan September 2024 lalu.

Dia menjelaskan kronologi kejadian diawali hari Senin tanggal 9 Desember 2024, kedua tersangka mendatangi lokasi proyek yang dikerjakan korban.

Pada tanggal 11 Desember 2024 pelaku datang kembali, dan melakukan komunikasi dengan korban via telepon.

Keduanya langsung melakukan tawaran permintaan uang sebesar Rp20 juta, namun korban menyanggupi dengan nominal Rp7 juta, dan diputuskan untuk bertemu.

“Pada saat penyerahan uang, korban dan pelaku janjian, pelaku yang datang berdua serta korban mengajak temannya dari kejaksaan untuk dibantu OTT pada tanggal 11 Desember, membawa uang dengan nilai Rp7 juta,” terangnya.

Pelaku diamankan bersama barang bukti di salah satu rumah makan di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kota Bojonegoro, Rabu malam.

Dari situlah kedua tersangka dugaan pemerasan ini dijerat pasal 368 ayat (1) dan pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60