Terkini

Edan, Oknum Wartawan di Madiun Ini Jadikan Bocil Budak Seks Selama 2 Tahun

223
×

Edan, Oknum Wartawan di Madiun Ini Jadikan Bocil Budak Seks Selama 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
oknum wartawan
Polres Madiun ketika jumpa pers kasus cabul yang dilakukan oknum wartawan (Foto : Beritabangsa.id,Nawan)

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Polres Madiun mengungkap kasus dugaan rudapaksa dengan terduga pelaku oknum wartawan media online di Madiun.
Mirisnya, korban adalah anak di bawah umur.

Kamis, 12 Desember 2024 di Gedung Pertemuan Mapolres, Polres Madiun membeber perkara ini.

Informasi yang dihimpun, rersangka Rengga Dian Pratama asal Kabupaten Madiun, diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban inisial E (16) semenjak 2022 hingga November 2024.

Wakapolres Madiun Kompol Moh Asrori Khadafi mengatakan, kejadianya berawal di bulan Januari 2022, kala itu tersangka Renda menghubungi via chat WhatsApp ke korban untuk diajak membeli makan.

Korban lantas dijemput di depan gang rumahnya.

“Selanjutnya tersangka malah tidak membawa korban ke rumah makan, melainkan dibawa ke hotel,” jelasnya.

Dengan segala bujuk rayunya, korban akhirnya pasrah. Dia tidak berani melawan apalagi melarikan diri mengingat lokasinya jauh dari rumah.

Tersangka di setiap melakukan aksinya selalu mengabadikan dengan merekam video melalui ponselnya tanpa sepengetahuan korban.

Dengan modal video tersebut belakangan dijadikan senjata oleh tersangka untuk mengancam korban sehingga dia bisa mengulang perbuatanya kembali. Korban melayani nafsu bejat pelaku di bawah ancaman dan tekanan bertahun-tahun.

“Jika korban tidak mau diajak berhubungan badan, tersangka mengancam akan menyebar video dan memviralkan,” ujarnya.

Karena tidak kuat, korban akhirnya bercerita kepada kedua orang tuanya.

Dari situlah korban dan ortunya melaporkan ke pihak kepolisian Resort Madiun.

Mendapat laporan tersebut, Tim dari Satuan Resere Polres Madiun yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo berhasil menangkap tersangka di Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Madiun.

Polisi berhasil menyita barang bukti HP, yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut.

Atas perbuatannya tersangaka diancam dengan pasal 81 atau 82 UU RI tahun 2016 yang diubah oleh UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang udang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara, dengan denda 500 miliar rupiah.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60