Berita Utama

Penghuni vs Pengelola Bale Hinggil, DPRD Surabaya Turun Tangan

351
×

Penghuni vs Pengelola Bale Hinggil, DPRD Surabaya Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Bale Hinggil
Suasana saat hearing di Komisi C DPRD Kota Suranaya

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Konflik berkepanjangan antara penghuni Apartemen Bale Hinggil (ABH) Surabaya dan pengelola membuat Komisi C DPRD Kota Surabaya turun tangan.

Rabu (11/12/2024), Komisi C memanggil para pihak untuk hearing (dengar pendapat) guna menyelesaikan permasalahan itu.

Namun, mediasi kembali menemui jalan buntu karena pengelola Bale Hinggil tidak hadir.

Terkini, mencuat dugaan dari Bale Hinggil Community (BHC), terkait penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pengelola.

Hal itu didasarkan pada temuan surat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, 7 Agustus 2024, berisi tunggakan PBB apartemen Rp6,2 miliar sejak 2018- 2024.

“Para penghuni telah membayar kewajiban PBB ke pengelola, namun faktanya pajak itu belum disetorkan ke Bapenda. Ini adalah pelanggaran yang merugikan kami sebagai warga,” ungkap Kristianto, perwakilan warga.

Bapenda Kota Surabaya mengonfirmasi bahwa NOP atas nama wajib pajak Hengky Budiharto masih tercatat memiliki tunggakan pajak yang belum dilunasi.

Akses Lift Dimatikan Sepihak

Selain persoalan PBB, 100 warga apartemen Bale Hinggil tidak dapat menggunakan lift karena aksesnya diblokir oleh pengelola.

Tindakan ini diduga sebagai respons atas penolakan penghuni terhadap kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang sepihak.

“Kami meminta pengelola mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Bayangkan, ada nenek usia 70 tahun yang tinggal di lantai 16 harus naik tangga. Ini sungguh tidak manusiawi,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya, M Eri Irawan.

Ketua Komisi C dan Wakil saat memeimpin hearing

Eri menegaskan pengelola harus segera membuka akses lift sembari menyelesaikan negosiasi terkait IPL.

Hearing yang digelar DPRD juga mengungkap sejumlah permasalahan lain, antara lain:
– Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Baru diterbitkan 2023 meski apartemen telah lama dihuni.
– Pertelaan dan P3SRS: Hingga saat ini, apartemen belum memiliki Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) karena pertelaan belum selesai.
-Tunggakan PBB: Pengelola didesak untuk bertanggung jawab atas tunggakan pajak yang semestinya sudah dibayarkan warga.

Komisi C DPRD meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan apartemen.

Bapenda juga didesak untuk menegur keras kepada pengelola atas tunggakan pajak yang mencapai miliaran rupiah.

“Penghuni sudah melaksanakan kewajibannya. Kini giliran pemerintah memastikan hak mereka terlindungi,” ujar Eri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola apartemen Bale Hinggil belum memberi tanggapan resmi terkait masalah tunggakan PBB dan tindakan blokir akses lift.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60