BERITABANGSA.ID, BLITAR – Kado spesial di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan tersangka kasus korupsi terkait pengadaan jasa pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Penataran, Blitar, Senin (9/12/2024).
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Sentosa menyampaikan hasil dari penyidikan tim jaksa menetapkan dan menahan mantan Direktur PDAM Tirta Penataran periode 2018-2023 sebagai tersangka.
“Penetapan dan penahanan tersangka YW selaku mantan direktur PDAM Tirta Penataran sesuai hasil dari penyidikan tim jaksa,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penetapan tersangka dikeluarkan pada hari Jumat kemarin. Dan sebagai percepatan proses perkara tim jaksa penyidik juga mrlakukan penahanan.
“Penetapan YW tersebut sudah dilakukan pada hari Jumat 6/12/2024 kemarin. Sebagai percepatan proses perkara, tim jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/12/2024” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi mantan Direktur PDAM Tirta Penataran ini sudah melalui proses dan tahapan yang sudah sesuai prosedur hukum
“Penetapan tersangka YW mantan direktur PDAM Tirta Penataran ini sudah sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang ada,” ungkapnya.
Andrianto juga menjelaskan bahwa YW menjadi tersangka atas korupsi pengadaan jasa sebesar Rp770.426.000 dan rersangka juga melanggar pasal tindak pidana korupsi.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sekitar tujuh ratus tujuh puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah. Dia juga melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 terkait tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Andrianto juga mengatakan bahwa ada dua titik yang menjadi tempat pengeboran air yang dianggap gagal dan juga tidak memenuhi syarat administrasi.
“Dua titik yang menjadi objek kasus ini adalah terkait pengeboran air yang ada di Desa/Kecamatan Kesamben, dan Desa Panggung Duwet Kecamatan Kademangan,” terangnya.
Terkait pengembangan kasus itu, Andrianto mengatakan pengembangan kasus untuk mengungkap siapa saja yang terlibat pasti ada.
“Nanti pasti ada pengembangan terkait kasus tersebut, tujuannya adalah untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang bakal menjari tersangka,” tegasnya.
Sebagai penutup, Andrianto juga mengatakan bahwa tersangka YW ini adalah pejabat aktif di PDAM Pasuruan.
“Ia, tersangka ini masih aktif sebagai pejabat PDAM di daerah Pasuruan,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id